Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan UU Pemilu, Satu Hakim "Dissenting Opinion" Usulkan Sistem Terbuka Terbatas

Kompas.com - 15/06/2023, 13:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas putusan tersebut, sistem pemilu di Indonesia tetap menerapkan proporsional terbuka, bukan proporsional tertutup.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2023).

Baca juga: MK: Proporsional Terbuka Lebih Dekat dengan UUD, tapi Sistem Pemilu Tetap Ranah Pembentuk UU

Dari sembilan hakim konstitusi, satu orang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Satu hakim tersebut yakni Arief Hidayat.

Hakim Arief menilai, gugatan pemohon uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal tentang sistem pemilu proporsional terbuka sebagian beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, permohonan harusnya dikabulkan sebagian.

Arief mengusulkan agar sistem pemilu di Indonesia diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional terbuka terbatas.

“Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas, itulah yang saya usulkan,” ujarnya dalam sidang.

Menurut Arief, diperlukan evaluasi, perbaikan, dan perubahan terhadap sistem proporsional terbuka yang telah empat kali diterapkan yakni pada Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019.

Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas dinilai diperlukan karena sejumlah alasan. Dari perspektif filosofis dan sosiologis misalnya, sistem proporsional terbuka dianggap didasarkan pada demokrasi yang rapuh.

Sebab, dengan sistem demikian, para calon anggota legislatif (caleg) bersaing tanpa etika, menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih masyarakat di pemilu.

Dengan begitu, muncul potensi konflik yang tajam akibat perbedaan pilihan politik, terutama di antara para caleg dan tim suksesnya dalam satu partai. Tak jarang, konflik tersebut harus diselesaikan di MK karena partai tak dapat menanganinya.

Baca juga: MK: Eksistensi Parpol Tidak Ditentukan oleh Sistem Pemilu

Padahal, menurut Arief, pemilu seharusnya dilaksanakan dengan semangat gotong royong sebagai ciri khas dan karakter demokrasi di Indonesia, yakni demokrasi Pancasila.

“Peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas sangatlah diperlukan,” katanya.

Arief mengatakan, usulan perubahan sistem pemilu ini bukannya menunjukkan inkonsistensi MK. Menurutnya, ini sebagai upaya Mahkamah agar hukum di Indonesia adaptif dan peka terhadap perkembangan zaman serta perubahan masyarakat.

Namun demikian, lantaran tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Juni tahun lalu dan kini sedang berjalan, Arief mengusulkan agar perubahan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka terbatas diterapkan pada Pemilu 2029.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com