JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang diduga dilakukan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto memasuki babak baru.
Kini, anggota DPR RI periode 2014-2019, berinisial AAFS yang merupakan pelapor dan korban kasus itu sudah menjalani klarifikasi atas laporan yang dibuatnya.
Adapun AAFS melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual verbal itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada awal Mei tahun ini.
Laporan itu diterima dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh pihak Kepolisian. Polisi juga melakukan panggilan klarifikasi terhadap AAFS selaku pelapor terkait kasusnya pada Rabu (14/6/2023) kemarin.
Baca juga: Diklarifikasi Bareskrim, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Komisi VII DPR Serahkan Bukti
Saat ke Bareskrim, AAFS juga turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshot percakapan bermuatan pelecehan antara dirinya dan Sugeng.
“Tadi alat buktinya berupa screenshot WhatsApp-an antara Pak Sugeng dan Ibu A,” kata Juru bicara AAFS, Levenia Nababan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Namun, Levenia tidak menyebutkan secara rinci bukti tangkapan layar yang dimaksudkannya itu.
Selain menyerahkan bukti terkait kasusnya, pihak AAFS juga mendatangkan orangtua dari terduga korban.
“Iya itu orangtua Ibu A atas nama Siti Fatimah dan Bapak Budy Artha turut menjadi saksi dan nanti akan dipanggil lagi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Siti Fatimah menyampaikan dirinya selaku ibunda AAFS mengaku sangat kecewa dan keberatan atas perlakukan Sugeng terhadap putrinya.
Oleh karena itu, ia dan suaminya ikut datang dari Cilacap ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan ke penyidik.
Baca juga: Usai Klarifikasi Ketua Komisi VII dan Korban Pelecehan Seksual, MKD Akan Lakukan Pendalaman
“Karena kami merasa tersinggung, terhina, atas perlakuan saudara SS kepada anak kami maka kami dari Cilacap sengaja datang ke Jakarta ke gedung ini untuk sama-sama memberikan kesaksian di Cilacap,” ujar Fatimah.
Tepat sebelum memenuhi undangan klarifikasi Bareskrim, AAFS juga mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk dimintai klarifikasi terkait laporannya.
Pasalnya, AAFS juga melaporkan Sugeng ke MKD DPR terkait perkara yang sama dengan aduan yang dibuatnya di Bareskrim.
Menurut Levenia, AAFS diklarifikasi MKD DPR terkait kelengkapan syarat-syarat formil. Ia mengatakan, ada sejumlah bukti yang diperlukan agar asesmen terhadap laporannya bisa segera diproses.
"Syarat-syarat yang dibutuhkan MKD keseluruhannya, mulai dari syarat formil, bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor, dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan Ibu Ammy," tuturnya.
Selain memeriksa AAFS, pihak MKD DPR juga akan memanggil terlapor yakni Sugeng dalam kasus tersebut.
MKD DPR berencana memanggil Sugeng dalam kurun waktu pekan ini. Namun, masih belum diketahui jadwal pemeriksaan terhadap Sugeng.
Sugeng Suparwoto pun akhirnya buka suara atas pelaporan yang dilakukan terkait dirinya itu.
Dia secara keras membantah dirinya pernah melakukan pelecehan seksual terhadap AAFS.
Sugeng menduga aduan terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang dimaksudkan AAFS itu berkaitan dengan komunikasi keduannya melalui pesan atau chat yang terjadi Maret 2022.
“Saya tekankan, saya tidak pernah bersentuhan apapun dengan orang ini secara fisik dan dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, 12 Juni 2023.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Komisi VII DPR Penuhi Panggilan MKD
Dia mengatakan, selama ini berteman baik dengan AAFS. Sugeng pun mengaku kaget ketika menerima informasi bahwa ia dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual.
“Si pelapor ini sudah kayak adek saya, kebetulan bahkan satu dapil dengan saya. Bahkan kita saling support,” ucap dia.
Meski begitu, Sugeng bakal mengikuti semua proses hukum yang berlangsung. Ia mengaku siap memberikan keterangan jika diminta oleh Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Kewajiban warga negara kalau ada proses-proses hukum harus kita taati,” imbuh dia.
Baca juga: Dilaporkan atas Kasus Pelecehan Seksual, Ketua Komisi VII DPR: Saya Tak Pernah Bersentuhan
Menurut Levenia, AAFS baru mengadukan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi tahun 2022 itu setelah melalui sejumlah pertimbangan.
AAFS yang juga merupakan kader Partai Nasdem juga disebut telah menjalani proses terkait kasusnya dalam internal partai.
“Jadi dari tenggang waktu itu bukan kosong saja begitu, tapi ada beberapa event-event dan mekanisme internal partai yang akhirnya tidak bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya.
Levenia menegaskan bahwa AAFS tidak didesak pihak mana pun untuk membuat laporan ke polisi ataupun MKD DPR terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Sugeng.
Menurutnya, AAFS mengadukan Sugeng Suparwoto karena ingin menegakkan hukum atas tindakan pelecehan seksual yang dialaminya.
Pihak AAFS juga keberatan juga dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukkan Sugeng disebut sebagai lelucon semata.
Baca juga: MKD Panggil Ketua Komisi VII DPR Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Pekan Ini
“Pelecehan seksual walaupun itu verbal maupun fisik maupun visual itu adalah pelecehan seksual jadi tidak ada unsur-unsur politik atau apapun,” kata Levenia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.