Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto

Kompas.com - 15/06/2023, 08:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang diduga dilakukan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto memasuki babak baru.

Kini, anggota DPR RI periode 2014-2019, berinisial AAFS yang merupakan pelapor dan korban kasus itu sudah menjalani klarifikasi atas laporan yang dibuatnya.

Adapun AAFS melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual verbal itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada awal Mei tahun ini.

Laporan itu diterima dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh pihak Kepolisian. Polisi juga melakukan panggilan klarifikasi terhadap AAFS selaku pelapor terkait kasusnya pada Rabu (14/6/2023) kemarin.

Baca juga: Diklarifikasi Bareskrim, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Komisi VII DPR Serahkan Bukti

Serahkan bukti ke Bareskrim

Saat ke Bareskrim, AAFS juga turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshot percakapan bermuatan pelecehan antara dirinya dan Sugeng.

“Tadi alat buktinya berupa screenshot WhatsApp-an antara Pak Sugeng dan Ibu A,” kata Juru bicara AAFS, Levenia Nababan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Namun, Levenia tidak menyebutkan secara rinci bukti tangkapan layar yang dimaksudkannya itu.

Selain menyerahkan bukti terkait kasusnya, pihak AAFS juga mendatangkan orangtua dari terduga korban.

“Iya itu orangtua Ibu A atas nama Siti Fatimah dan Bapak Budy Artha turut menjadi saksi dan nanti akan dipanggil lagi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Siti Fatimah menyampaikan dirinya selaku ibunda AAFS mengaku sangat kecewa dan keberatan atas perlakukan Sugeng terhadap putrinya.

Oleh karena itu, ia dan suaminya ikut datang dari Cilacap ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan ke penyidik.

Baca juga: Usai Klarifikasi Ketua Komisi VII dan Korban Pelecehan Seksual, MKD Akan Lakukan Pendalaman

“Karena kami merasa tersinggung, terhina, atas perlakuan saudara SS kepada anak kami maka kami dari Cilacap sengaja datang ke Jakarta ke gedung ini untuk sama-sama memberikan kesaksian di Cilacap,” ujar Fatimah.

Diklarifikasi MKD DPR

Tepat sebelum memenuhi undangan klarifikasi Bareskrim, AAFS juga mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk dimintai klarifikasi terkait laporannya.

Pasalnya, AAFS juga melaporkan Sugeng ke MKD DPR terkait perkara yang sama dengan aduan yang dibuatnya di Bareskrim.

Menurut Levenia, AAFS diklarifikasi MKD DPR terkait kelengkapan syarat-syarat formil. Ia mengatakan, ada sejumlah bukti yang diperlukan agar asesmen terhadap laporannya bisa segera diproses.

Baca juga: Setelah dari MKD, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Komisi VII DPR Penuhi Panggilan Klarifikasi Bareskrim

"Syarat-syarat yang dibutuhkan MKD keseluruhannya, mulai dari syarat formil, bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor, dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan Ibu Ammy," tuturnya.

Selain memeriksa AAFS, pihak MKD DPR juga akan memanggil terlapor yakni Sugeng dalam kasus tersebut.

MKD DPR berencana memanggil Sugeng dalam kurun waktu pekan ini. Namun, masih belum diketahui jadwal pemeriksaan terhadap Sugeng.

Juru Bicara dan orang tua Anggota DPR RI periode 2014-2019, Ammy Amalia Fatma Surya, Levenia Nababan, Siti Fatimah, dan Budi Artha di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/6/20223).KOMPAS.com/Rahel Juru Bicara dan orang tua Anggota DPR RI periode 2014-2019, Ammy Amalia Fatma Surya, Levenia Nababan, Siti Fatimah, dan Budi Artha di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/6/20223).

Bantahan Sugeng

Sugeng Suparwoto pun akhirnya buka suara atas pelaporan yang dilakukan terkait dirinya itu.

Dia secara keras membantah dirinya pernah melakukan pelecehan seksual terhadap AAFS.

Sugeng menduga aduan terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang dimaksudkan AAFS itu berkaitan dengan komunikasi keduannya melalui pesan atau chat yang terjadi Maret 2022.

“Saya tekankan, saya tidak pernah bersentuhan apapun dengan orang ini secara fisik dan dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, 12 Juni 2023.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Komisi VII DPR Penuhi Panggilan MKD

Dia mengatakan, selama ini berteman baik dengan AAFS. Sugeng pun mengaku kaget ketika menerima informasi bahwa ia dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual.

“Si pelapor ini sudah kayak adek saya, kebetulan bahkan satu dapil dengan saya. Bahkan kita saling support,” ucap dia.

Meski begitu, Sugeng bakal mengikuti semua proses hukum yang berlangsung. Ia mengaku siap memberikan keterangan jika diminta oleh Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kewajiban warga negara kalau ada proses-proses hukum harus kita taati,” imbuh dia.

Baca juga: Dilaporkan atas Kasus Pelecehan Seksual, Ketua Komisi VII DPR: Saya Tak Pernah Bersentuhan

Sempat diproses di internal Partai Nasdem

Menurut Levenia, AAFS baru mengadukan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi tahun 2022 itu setelah melalui sejumlah pertimbangan.

AAFS yang juga merupakan kader Partai Nasdem juga disebut telah menjalani proses terkait kasusnya dalam internal partai.

“Jadi dari tenggang waktu itu bukan kosong saja begitu, tapi ada beberapa event-event dan mekanisme internal partai yang akhirnya tidak bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya.

Levenia menegaskan bahwa AAFS tidak didesak pihak mana pun untuk membuat laporan ke polisi ataupun MKD DPR terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Sugeng.

Menurutnya, AAFS mengadukan Sugeng Suparwoto karena ingin menegakkan hukum atas tindakan pelecehan seksual yang dialaminya.

Pihak AAFS juga keberatan juga dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukkan Sugeng disebut sebagai lelucon semata.

Baca juga: MKD Panggil Ketua Komisi VII DPR Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Pekan Ini

Pelecehan seksual walaupun itu verbal maupun fisik maupun visual itu adalah pelecehan seksual jadi tidak ada unsur-unsur politik atau apapun,” kata Levenia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com