JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, sikap tidak kooperatif Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dalam persidangan bisa menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lukas sebelumnya “ngambek” tidak mau keluar rumah tahanan (Rutan) untuk menjalani sidang secara online dari gedung KPK.
Ia juga mengaku sakit sehingga pembacaan surat dakwaan ditunda. Namun, setelah itu ia kemudian meminta hadir secara offline.
Baca juga: Hakim Minta Simpatisan Lukas Enembe Percayakan Proses Persidangan
“Tentu ada hal memberatkan atau meringankan pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Sebagaimana diketahui, pada tahap penuntutan Jaksa akan mengungkapkan sejumlah alasan pemberat maupun meringankan.
Alasan itu menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan kepada majelis hakim. Pun saat menjatuhkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Lukas Enembe yang Bikin Bingung Hakim: Sempat Bilang Sakit, tapi Bisa Sidang jika Offline
Ali mengatakan, dalam persidangan selanjutnya, Jaksa KPK akan membawa hasil resume medis yang dengan detail akan menjelaskan kondisi kesehatan Lukas.
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa persidangan merupakan tempat untuk menguji hasil penyidikan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Sementara itu, Lukas sebagai terdakwa melalui pengacaranya memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa.
“Sidang akan dinilai, jika bersalah ya dihukum begitu juga sebaliknya,” kata Ali.
Baca juga: Minta Sidang Langsung di Pengadilan, Kubu Lukas Enembe Jamin Kemanan
Sebelumnya, KPK menilai sikap Lukas dalam siang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sikap Lukas di persidangan pun membuat Ketua majelis Hakim Pengadilan Tipikor bingung.
Setelah mengaku sakit sehingga pembacaan dakwaan ditunda ia meminta sidang offline.
"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh.
"Bisa," jawab Lukas Enembe yang hadir secara daring dari Rutan KPK.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Kooperatif karena Mengaku Sakit Saat Sidang
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.