JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Elius Enembe meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pemenuhan aspek HAM terhadap Lukas Enembe.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah keluarga mengeluhkan kondisi kesehatan Lukas Enembe selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Kami sudah terima hasil rekomendasi Komnas HAM RI yang intinya meminta penegakan hukum memberi jaminan pemenuhan HAM pada Pak Lukas," kata Elius, Senin (12/6/2023).
"Kami pihak keluarga meminta agar pengadilan menjalankan rekomendasi Komnas HAM ini," ujarnya kemudian.
Baca juga: Lukas Enembe Mengaku Sakit, Sidang Perdananya Ditunda
Melalui kuasa hukum, kata Elius, pihak keluarga juga telah mengajukan permohonan supaya Lukas Enembe dapat diperiksa terlebih dahulu oleh dokter yang ditunjuk oleh Majelis Hakim sebelum mengikuti persidangan.
"Ini penting sekali agar diketahui secara medik apakah Pak Lukas dapat mengikuti persidangan ataukah harus dirawat kesehatannya terlebih dahulu," katanya.
Elius berpandangan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM secara otomatis diawasi oleh lembaga HAM internasional.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak pengadilan untuk tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Lukas Enembe Tolak Keluar Kamar karena Tak Setuju Sidang Online
Keluarga meyakini bahwa Komnas HAM telah melalui tahapan pemeriksaan dan penyelidikan yang panjang sampai mengeluarkan rekomendasi yang memberikan jaminan pemenuhan HAM pada Lukas Enembe.
Terlebih, Elius mengklaim bahwa belum pernah ada terdakwa yang disidang dalam keadaan sakit di sejarah hukum pidana di Indonesia maupun di dunia.
"Maka, tentu saja demi keadilan pemenuhan hak atas kesehatan Pak Lukas sebagaimana rekomendasi Komnas HAM RI, Pengadilan Tipikor Jakarta harus menjalankannya," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM disebut mengeluarkan rekomendasi yang pada intinya menyatakan Lukas Enembe berhak atas jaminan kesehatan yang memang diperlukan saat ini.
Sebab, Gubernur nonaktif Papua itu tengah mengidap penyakit permanen, di antaranya stroke, ginjal kronis, hipertensi, diabetes, dan hepatitis. Bahkan, pernah mengalami operasi jantung.
Baca juga: Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe
Tak hanya itu, tiga butir rekomendasi Komnas HAM lainya antara lain adalah memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan yang darurat.
Lukas Enembe juga harus mendapatkan jaminan dokter spesialis gizi yang dapat membantu mengatur asupan makanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan.
"Artinya, Komnas HAM meminta penegak hukum agar Pak Lukas mendapatkan perawatan lanjutan yang pernah diperoleh sejak sebelum penahanan oleh KPK, yaitu tetap melanjutkan perawatan oleh dokter di RS Mount Elizabeth di Singapura," kata Elius.
"Atas rekomendasi Komnas HAM ini, keluarga sekali lagi meminta pengadilan dan penegak hukum lain untuk menghormatinya dengan menjalankan rekomendasi ini," ujarnya lagi.
Sebagai informasi, sidang perdana Gubernur nonaktif Papua itu ditunda lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti pembacaan surat dakwaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika awal persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin.
Baca juga: Alasan Jaksa KPK Tak Hadirkan Lukas Enembe di Ruang Sidang Pembacaan Dakwaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.