JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perlu mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah.
Apalagi kasus TPPO dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri masih masif terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini juga perlu dibenahi dengan pembenahan di sektor tenaga kerja.
Dalam kurun waktu 7 hari, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO telah menerima 190 laporan baik di tingkat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) maupun polda jajaran.
Satgas TPPO Polri menetapkan sebanyak 212 tersangka dari total 190 laporan yang telah diterima dalam kurun 5-11 Juni 2023.
Baca juga: Polda Jabar Ungkap 5 Wilayah Rawan TPPO, Mana Saja?.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Diketahui Satgas TPPO resmi dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait TPPO.
Dalam periode yang sama, terdapat 824 korban yang diselamatkan atau berhasil digagalkan untuk dikirim ke luar negeri secara ilegal.
Adapun para korban tidak hanya berusia dewasa, namun ada juga yang masih anak-anak.
Rinciannya, ada sebanyak 370 korban perempuan dewasa, 42 korban anak perempuan, 389 korban laki-laki dewasa, dan 23 korban anak laki-laki.
Baca juga: BP2MI Sebut Ada Oknum TNI-Polri dan Kementerian Terlibat dalam TPPO
"Berdasarkan jumlah korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO sebanyak 824,” ujarnya.
Ramadhan menjelaskan, awalnya para korban dijanjikan mendapatkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-imingi gaji tinggi.
Rata-rata mereka juga dijanjikan bekerja sebagai pegawai toko atau pegawai restoran.
Namun kenyataannya tidak demikian. Para korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), anak buah kapal (ABK), hingga pekerja seks komersial (PSK).
"Paling banyak pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157, kemudian modus dijadikan ABK 3 orang, kemudian modus dijadikan PSK 24," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Pelaku TPPO di Kabupaten Bandung Dapatkan Imbalan dari Warga Arab Saudi
Salah satu kasus yang terungkap dalam periode 5-11 Juni 2023 itu adalah penggerebekan rumah di Lampung berisi 24 wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak dipekerjakan secara ilegal ke Timur Tengah.