Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Simpatisan Lukas Enembe Percayakan Proses Persidangan

Kompas.com - 13/06/2023, 08:32 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, meminta keluarga dan simpatisannya untuk percaya pada proses persidangan.

Terlebih, Lukas Enembe bakal dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang pada Senin (19/6/2023) mendatang. Jaksa Komisi Antirasuah itu bakal membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

"Saya ingatkan dari awal sidang, untuk kita menjaga, di sini ada saudara-saudara kami juga dari Papua mungkin datang, simpatisan dari terdakwa, kami majelis hakim hanya memohon kepada saudara untuk menjaga ketertiban," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Lukas Enembe yang Bikin Bingung Hakim: Sempat Bilang Sakit, tapi Bisa Sidang jika Offline

Di hadapan puluhan pengunjung sidang yang memenuhi ruang Prof Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Hakim Rianto meminta seluruh pendukung Enembe untuk menjaga ketertiban.

"Ya teman-teman dari Papua, menjaga ketertiban di ruang persidangan supaya apa? Persidangan ini berjalan lancar, dan tertib seperti itu," tutur Ketua Majelis Hakim.

"Teman-teman dari Papua so mangarti? So mangarti ya? Baik, torang samua basudara ya, percayakan saja penanganan terdakwa ini lewat pemeriksaan peradilan, percayakan saja," imbuhnya.

Hakim Rianto pun mengabulkan permohonan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang meminta dihadirkan secara langsung di persidangan.

Baca juga: Minta Sidang Langsung di Pengadilan, Kubu Lukas Enembe Jamin Kemanan

Penundaan ditetapkan oleh Majelis Hakim lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang secara daring dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Namun demikian, Hakim Rianto meminta pihak Lukas untuk memberikan jaminan kemanan saat Gubernur nonaktif Papua itu hadir di pengadilan demi kelancaran dan keamanan sidang.

"Kalau memang saudara bisa jamin, majelis hakim bisa menetapkan sidang secara offline. Tapi, apabila ada kendala, kami menetapkan lagi secara online," ujar Hakim Rianto di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis yang hadir di Pengadilan pun menyatakan jaminan kemanan dalam persidangan.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Kooperatif karena Mengaku Sakit Saat Sidang

"Mengenai keamanan kami jamin. Yang Mulia bisa lihat sendiri tidak banyak orang Papua di sini," kata OC Kaligis.

Majelis hakim pun akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dengan pertimbangan pengakuan Lukas Enembe yang sedang sakit. Pembacaan surat dakwaan terhadap Gubernur nonaktif Papua itu pun ditunda satu pekan.

"Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," ucap hakim Rianto.

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com