Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2023, 15:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Namun, Mahfud menyebutkan bahwa keppres itu belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena Firli Bahuri dan kawan-kawan masih menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 19 Desember 2023.

"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember," kata Mahfud seusai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Keppres ini dibuat karena pemerintah mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, mulai berlaku sejak era Firli Bahuri dkk yang seharusnya rampung pada Desember 2023.

Baca juga: Mahfud Bakal Bertemu Jokowi Siang Ini, Serahkan Kajian soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud melanjutkan, dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.

"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemeirntah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.

Mantan ketua MK ini melanjutkan, suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.

"Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkakng terhadap putusan Mahakmah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini," kata Mahfud.

Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri: Putusan MK adalah Undang-Undang

Diberitakan sebelumnya, MK megabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Kemudian, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan itu sudah berlaku sejak sekarang.

Dengan demikian, masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini diperpanjang hingga penghujung 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres 30 Tahun

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres 30 Tahun

Nasional
ICW Nilai KPU Harus Minta Maaf karena Permudah Koruptor Nyaleg

ICW Nilai KPU Harus Minta Maaf karena Permudah Koruptor Nyaleg

Nasional
Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak dan Admin Keuangan PT ARME

Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak dan Admin Keuangan PT ARME

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anies Turun 5,3 Persen Usai Cak Imin Dipilih Jadi Bakal Cawapres

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anies Turun 5,3 Persen Usai Cak Imin Dipilih Jadi Bakal Cawapres

Nasional
Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Mereka 'Welcome'

Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Mereka "Welcome"

Nasional
Lewat 'Indonesia Menatap Dunia', Dompet Dhuafa dan Perdami Bantu Tangani Kebutaan pada Anak-anak dan Lansia

Lewat "Indonesia Menatap Dunia", Dompet Dhuafa dan Perdami Bantu Tangani Kebutaan pada Anak-anak dan Lansia

Nasional
Soal Konflik Rempang, Menteri Bahlil: Kami Akui, Jujur, di Awal Ada Kekeliruan...

Soal Konflik Rempang, Menteri Bahlil: Kami Akui, Jujur, di Awal Ada Kekeliruan...

Nasional
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Datangi KPK, Mengaku Belum Kantongi Surat Panggilan

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Datangi KPK, Mengaku Belum Kantongi Surat Panggilan

Nasional
Megawati Terima Gelar Doktor Honoris Causa yang Ke-10, Ini Daftar Lengkapnya

Megawati Terima Gelar Doktor Honoris Causa yang Ke-10, Ini Daftar Lengkapnya

Nasional
Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Nasional
Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah

Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah

Nasional
Jokowi Sebut Tarif Kereta Cepat Whoosh Rp 250.000-Rp 350.000

Jokowi Sebut Tarif Kereta Cepat Whoosh Rp 250.000-Rp 350.000

Nasional
Jelang Pemilu, Polri Akan Antisipasi Isu Provokatif dan SARA

Jelang Pemilu, Polri Akan Antisipasi Isu Provokatif dan SARA

Nasional
Muncul Mahfud dan Khofifah, PPP Anggap Sandiaga Masih Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

Muncul Mahfud dan Khofifah, PPP Anggap Sandiaga Masih Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sandiaga Uno Akan Tetap 'All Out' Dukung Ganjar meski Tak Jadi Cawapres

Sandiaga Uno Akan Tetap "All Out" Dukung Ganjar meski Tak Jadi Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com