Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Jalani Sidang Virtual dari Gedung KPK

Kompas.com - 12/06/2023, 11:01 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang perdana secara virtual dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Pantauan Kompas.com di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 10.25 WIB sidang perkara yang menjerat Gubernur Papua ini belum juga dimulai.

Pihak Jaksa KPK masih melakukan koordinasi dan persiapan sidang. Sedangkan tim penasihat hukum Lukas Enembe sudah siap di tempat masing-masing

“Pak Lukas bisa dengar jelas suara dari PN Pak?” tanya Jaksa KPK.

“Ya,” kata Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Akan Jalani Sidang secara Online Hari Ini

Sebelumnya, tim penasihat hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto, meminta, kliennya dihadirkan secara langsung dalam sidang hari ini.

Sebagai informasi, Lukas Enembe dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK untuk terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka pada Selasa (16/5/2023).

Ia memberi kesaksian secara daring dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Saat itu, tak ada penjelasan dari KPK mengapa Gubernur Papua itu tidak hadir secara langsung di PN Tipikor Jakarta.

"Kita meminta agar sidang digelar secara offline," ujar Emanuel Herdiyanto kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Emanuel Herdiyanto berpandangan, sudah tidak ada alasan sidang digelar secara online atau terdakwa dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Apalagi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah.

"Karena pembatasan Covid-19 kan sudah tidak berlaku toh, ini kan juga dugaan tindak pidana besar yang memang harus disaksikan publik secara luas," kata dia.

Berdasarkan data yang dimuat dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, berkas perkara Lukas Enembe didaftarkan oleh Jaksa KPK pada Rabu, 31 Mei 2023 dengan nomor surat pelimpahan 44/TUT.01.03/24/05/2023.

Baca juga: Shane Lukas Telah Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy

Perkara Gubernur nonaktif Papua yang terdaftar dengan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst itu bakal digelar di ruang Prof Hatta Ali, PN Jakpus pada pukul 10.00 WIB.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com