JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang perdana secara virtual dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (12/6/2023).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Pantauan Kompas.com di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 10.25 WIB sidang perkara yang menjerat Gubernur Papua ini belum juga dimulai.
Pihak Jaksa KPK masih melakukan koordinasi dan persiapan sidang. Sedangkan tim penasihat hukum Lukas Enembe sudah siap di tempat masing-masing
“Pak Lukas bisa dengar jelas suara dari PN Pak?” tanya Jaksa KPK.
“Ya,” kata Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Akan Jalani Sidang secara Online Hari Ini
Sebelumnya, tim penasihat hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto, meminta, kliennya dihadirkan secara langsung dalam sidang hari ini.
Sebagai informasi, Lukas Enembe dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK untuk terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka pada Selasa (16/5/2023).
Ia memberi kesaksian secara daring dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Saat itu, tak ada penjelasan dari KPK mengapa Gubernur Papua itu tidak hadir secara langsung di PN Tipikor Jakarta.
"Kita meminta agar sidang digelar secara offline," ujar Emanuel Herdiyanto kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).
Emanuel Herdiyanto berpandangan, sudah tidak ada alasan sidang digelar secara online atau terdakwa dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Apalagi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah.
"Karena pembatasan Covid-19 kan sudah tidak berlaku toh, ini kan juga dugaan tindak pidana besar yang memang harus disaksikan publik secara luas," kata dia.
Berdasarkan data yang dimuat dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, berkas perkara Lukas Enembe didaftarkan oleh Jaksa KPK pada Rabu, 31 Mei 2023 dengan nomor surat pelimpahan 44/TUT.01.03/24/05/2023.
Baca juga: Shane Lukas Telah Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy
Perkara Gubernur nonaktif Papua yang terdaftar dengan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst itu bakal digelar di ruang Prof Hatta Ali, PN Jakpus pada pukul 10.00 WIB.