JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan Komisi Antirasuah itu.
Uji materi dilakukan lantaran pemerintah menjalankan putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
“Karena pemerintah sudah memutuskan itu, mau enggak mau, maka saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke MK mengajukan permohonan uji materi bahwa ketentuan lima tahun masa jabatan pimpinan KPK itu haruslah dimaknai untuk masa jabatan periode masa yang akan datang,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Jokowi Akan Terbitkan Keppres, Masa Jabatan Firli dkk Bakal Diperpanjang
Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim MK memaknai ketentuan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan seharusnya berlaku untuk masa yang akan datang.
Pendaftaran uji materi tersebut, kata Boyamin, bakal segera dilakukan sebelum tanggal 20 Juni 2023.
“Segera saya akan ajukan, mudah-mudahan Minggu depan karena saya tanggal 20 harus berangkat haji jadi sebelum berangkat haji saya harus mengajukan pendaftaran,” kata Koordinator MAKI itu.
Meskipin demikian, Boyamin masih berharap pemerintah dapat merevisi keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Apalagi, ia berpedoman bahwa putusan MK tidak berlaku surut kecuali tertuang dalam putusan tersebut.
Baca juga: Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan
“Maka, semestinya perpanjangan lima tahun itu adalah untuk masa jabatan periode yang akan datang,” kata Boyamin.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Namun, Mahfud menyebutkan bahwa keppres itu belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena Firli Bahuri dan kawan-kawan masih menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 19 Desember 2023.
"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember," kata Mahfud seusai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat siang.
Keppres ini dibuat karena pemerintah mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, mulai berlaku sejak era Firli Bahuri dkk yang seharusnya rampung pada Desember 2023.
Mahfud melanjutkan, dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.
"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemeirntah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Mantan ketua MK ini melanjutkan, suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.
"Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkakng terhadap putusan Mahakmah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini," kata Mahfud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.