Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Kompas.com - 09/06/2023, 19:56 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap latar belakang dia membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Mahfud mengatakan, saat ini ditemukan berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum.

“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkrah,” kata Mahfud saat konferensi pers usai rapat dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023)

Kasus di bidang agraria dan sumber daya alam juga menjadi sorotan Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Baca juga: Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD Ajak Akademisi dan Aktivis Duduk Satu Meja

“Di dalamnya rentan adanya penyelewangan hukum oleh mafia hukum pertanahan dan pertambangan,” ucap Mahfud.

“Seperti sertifikat ganda, beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, berpindahnya saham kepada seseorang, tanpa transaksi yang sah, itu banyak sekali,” ujar Mahfud.

Kasus-kasus seperti itu, lanjut Mahfud, biasanya digiring ke pengadilan pidana maupun perdata.

“Dan biasanya mafia yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri. Sehingga ini mengakibatkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi,” kata Mahfud.

Baca juga: Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tabun 2023, kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023.

Output atau hasil dari tim nantinya berupa naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) dalam bentuk rekomendasi, untuk pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian lembaga terkait untuk melakukan perbaikan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tabun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Berdasarkan SK tersebut, susunan keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua, dan sekretaris; serta kelompok kerja.

SK ini mengatur bahwa posisi pengarah diisi secara ex officio oleh Menko Polhukam, sedangkan ketuanya adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam secara ex officio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com