JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap latar belakang dia membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Mahfud mengatakan, saat ini ditemukan berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum.
“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkrah,” kata Mahfud saat konferensi pers usai rapat dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023)
Kasus di bidang agraria dan sumber daya alam juga menjadi sorotan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Baca juga: Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD Ajak Akademisi dan Aktivis Duduk Satu Meja
“Di dalamnya rentan adanya penyelewangan hukum oleh mafia hukum pertanahan dan pertambangan,” ucap Mahfud.
“Seperti sertifikat ganda, beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, berpindahnya saham kepada seseorang, tanpa transaksi yang sah, itu banyak sekali,” ujar Mahfud.
Kasus-kasus seperti itu, lanjut Mahfud, biasanya digiring ke pengadilan pidana maupun perdata.
“Dan biasanya mafia yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri. Sehingga ini mengakibatkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi,” kata Mahfud.
Baca juga: Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum
Berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tabun 2023, kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023.
Output atau hasil dari tim nantinya berupa naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) dalam bentuk rekomendasi, untuk pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian lembaga terkait untuk melakukan perbaikan,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tabun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Berdasarkan SK tersebut, susunan keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua, dan sekretaris; serta kelompok kerja.
SK ini mengatur bahwa posisi pengarah diisi secara ex officio oleh Menko Polhukam, sedangkan ketuanya adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam secara ex officio.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.