JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hasil kerja dari Tim Percepatan Reformasi Hukum nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) dalam bentuk rekomendasi, untuk pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian lembaga terkait untuk melakukan perbaikan,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Mahfud mengatakan, Tim Percepatan Reformasi Hukum juga akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturam perundang-undangan.
“Tetapi jangan salah paham, hasilnya ini nanti tetap akan disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang. (Kemudian) yang harus dikeluarkan Undang-Undang nanti tentu masuk ke prolegnas (program legislasi nasional),” ujar Mahfud.
Baca juga: Patuhi Putusan MK, Mahfud: Sekali Tak Ikuti, Nanti Berikutnya Pemerintah Juga Membangkang
“Yang agak mendesak dan harus segera dikerjakan, tetapi memenuhi syarat, ya bisa juga dengan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), bisa juga cukup dengan Perpres, bisa juga Perpres atau Permen,” katanya lagi.
Mahfud juga mengungkapkan latar belakang dirinya membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Ia mengatakan, saat ini ditemukan berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum.
“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkracht,” ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Kasus di bidang agraria dan sumber daya alam juga menjadi sorotan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
“Di dalamnya rentan adanya penyelewangan hukum oleh mafia hukum pertanahan dan pertambangan,” kata Mahfud.
“Seperti sertifikat ganda, beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, berpindahnya saham kepada seseorang, tanpa transaksi yang sah, itu banyak sekali,” ujarnya.
Kasus-kasus seperti itu, lanjut Mahfud, biasanya digiring ke pengadilan pidana maupun perdata.
“Dan biasanya mafia yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri. Sehingga ini mengakibatkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi,” katanya.
Baca juga: Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD Ajak Akademisi dan Aktivis Duduk Satu Meja
Berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tabun 2023, kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023.
Sebelumnya, Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tabun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Berdasarkan SK tersebut, susunan keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua, dan sekretaris; serta kelompok kerja.
SK ini mengatur bahwa posisi pengarah diisi secara ex officio oleh Menko Polhukam. Sedangkan ketuanya adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam secara ex officio.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.