Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Jabat Kapendam Tanjungpura

Kompas.com - 09/06/2023, 15:02 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menjelaskan soal eks terpidana kasus pembunuhan yang kini menjabat sebagai Kapendam Tanjungpura.

Hamin mengatakan bahwa Kolonel Ade Rizal Muharam sudah banding sehingga bisa berdinas kembali di lingkungan TNI AD.

Diketahui, Ade Rizal divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari satuan karena membunuh ajudannya sendiri saat menjabat Komandan Kodim 0812 Lamongan pada 2014. Saat itu, Ade Rizal masih berpangkat Letnan Kolonel (Letkol).

“Yang bersangkutan banding dan pada Juni 2017, Dimiltama (Pengadilan Militer Utama) mengabulkan banding dan mengubah putusan Dilmilti (Pengadilan Militer Tinggi) dengan menghilangkan hukuman tambahan pemecatan,” kata Hamim saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: KKB Serang Prajurit Kostrad di Distrik Mugi, Kapendam Benarkan Ada Prajurit Gugur

Banding itu tertera di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 2-K/PMU/BDG/AD/I/2017.

Hamim mengatakan, Ade Rizal sudah selesai menjalani hukuman pada 2020. Sehingga, yang bersangkutan kini kembali mendapat haknya untuk berdinas di TNI AD.

Saat ini, Ade menjabat sebagai Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura dengan pangkat Kolonel.

“Yang bersangkutan mendapatkan hak-nya kembali untuk berdinas dan menjabat seperti yang lain,” ujar Hamim.

“Tentu ini melalui proses administrasi secara bertahap,” kata Hamim lagi.

Baca juga: Panglima Yudo Mutasi 68 Perwira Tinggi TNI, dari Danrem 162/Wira Bhakti hingga Danpuspomal

Sebelumnya, Ade Rizal divonis hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan oleh hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, pada 28 Desember 2016.

Menurut hakim, terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menganiaya dan menewaskan ajudannya, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono.

Catatan Kompas.com, ada beberapa hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa menurut hakim. Antara lain, terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, belum pernah terlibat kasus hukum, pernah bertugas saat operasi militer, serta pernah mendapatkan tanda jasa dari pemerintah.

Sebelumnya, Ade Rizal didakwa menganiaya Kopka Andi Pria Dwi Harsono karena menuding ajudannya itu melakukan pelecehan seksual kepada putrinya yang berusia empat tahun.

Ade Rizal menyekap korbannya selama tiga hari, menganiaya, dan menggantungnya seolah-olah korbannya tewas karena bunuh diri pada Oktober 2014.

Baca juga: Beredar Video Kapten Philip Minta Aparat Tak Lepas Bom, Kapendam Cenderawasih Membantah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com