Salin Artikel

Penjelasan Dispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Jabat Kapendam Tanjungpura

Hamin mengatakan bahwa Kolonel Ade Rizal Muharam sudah banding sehingga bisa berdinas kembali di lingkungan TNI AD.

Diketahui, Ade Rizal divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari satuan karena membunuh ajudannya sendiri saat menjabat Komandan Kodim 0812 Lamongan pada 2014. Saat itu, Ade Rizal masih berpangkat Letnan Kolonel (Letkol).

“Yang bersangkutan banding dan pada Juni 2017, Dimiltama (Pengadilan Militer Utama) mengabulkan banding dan mengubah putusan Dilmilti (Pengadilan Militer Tinggi) dengan menghilangkan hukuman tambahan pemecatan,” kata Hamim saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).

Banding itu tertera di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 2-K/PMU/BDG/AD/I/2017.

Hamim mengatakan, Ade Rizal sudah selesai menjalani hukuman pada 2020. Sehingga, yang bersangkutan kini kembali mendapat haknya untuk berdinas di TNI AD.

Saat ini, Ade menjabat sebagai Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura dengan pangkat Kolonel.

“Yang bersangkutan mendapatkan hak-nya kembali untuk berdinas dan menjabat seperti yang lain,” ujar Hamim.

“Tentu ini melalui proses administrasi secara bertahap,” kata Hamim lagi.

Sebelumnya, Ade Rizal divonis hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan oleh hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, pada 28 Desember 2016.

Menurut hakim, terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menganiaya dan menewaskan ajudannya, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono.

Catatan Kompas.com, ada beberapa hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa menurut hakim. Antara lain, terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, belum pernah terlibat kasus hukum, pernah bertugas saat operasi militer, serta pernah mendapatkan tanda jasa dari pemerintah.

Sebelumnya, Ade Rizal didakwa menganiaya Kopka Andi Pria Dwi Harsono karena menuding ajudannya itu melakukan pelecehan seksual kepada putrinya yang berusia empat tahun.

Ade Rizal menyekap korbannya selama tiga hari, menganiaya, dan menggantungnya seolah-olah korbannya tewas karena bunuh diri pada Oktober 2014.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/09/15023721/penjelasan-dispenad-soal-eks-terpidana-pembunuhan-jabat-kapendam-tanjungpura

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Soal Penunjukan Gubernur oleh Presiden di Draf RUU DKJ, Istana: Itu RUU Inisiatif DPR

Soal Penunjukan Gubernur oleh Presiden di Draf RUU DKJ, Istana: Itu RUU Inisiatif DPR

Nasional
Menyesal Tak Jadi Cawapres Sejak Muda, Cak Imin: Maklum Bukan Anak Presiden

Menyesal Tak Jadi Cawapres Sejak Muda, Cak Imin: Maklum Bukan Anak Presiden

Nasional
Draf RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Pengamat: 'Pilot Project' Hapus Desentralisasi

Draf RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Pengamat: "Pilot Project" Hapus Desentralisasi

Nasional
Pernah Dapat Makan Siang Gratis untuk Siswa di AS, Jubir TKN: Ini Solusi Konkret Bantu Keluarga Pra-Sejahtera

Pernah Dapat Makan Siang Gratis untuk Siswa di AS, Jubir TKN: Ini Solusi Konkret Bantu Keluarga Pra-Sejahtera

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dalam Debat Dihilangkan

TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dalam Debat Dihilangkan

Nasional
6 Anak Terkonfirmasi Mycoplasma Pneumoniae, Paling Kecil Usia 3 Tahun

6 Anak Terkonfirmasi Mycoplasma Pneumoniae, Paling Kecil Usia 3 Tahun

Nasional
Pakai Masker ke Bareskrim, Firli Bahuri: Walau Batuk Berat Saya Datang

Pakai Masker ke Bareskrim, Firli Bahuri: Walau Batuk Berat Saya Datang

Nasional
Sukses Implementasikan Siga, BKKBN Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data 2023 dari BPS

Sukses Implementasikan Siga, BKKBN Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data 2023 dari BPS

Nasional
Kemenkes Laporkan 6 Kasus Mycoplasma Pneumoniae, Semuanya Sudah Sembuh

Kemenkes Laporkan 6 Kasus Mycoplasma Pneumoniae, Semuanya Sudah Sembuh

Nasional
Tolak Gubernur 'Give Away' untuk Jakarta, PKS: Bisa Saja yang Dipilih Keluarga Presiden

Tolak Gubernur "Give Away" untuk Jakarta, PKS: Bisa Saja yang Dipilih Keluarga Presiden

Nasional
Pejuang Wadas Jateng Siap Bersinergi Menangkan Prabowo-Gibran secara Santun

Pejuang Wadas Jateng Siap Bersinergi Menangkan Prabowo-Gibran secara Santun

Nasional
Ngopi bareng Mahasiswa di Aceh, Cak Imin Cerita soal Represifnya Orde Baru

Ngopi bareng Mahasiswa di Aceh, Cak Imin Cerita soal Represifnya Orde Baru

Nasional
Lanjutkan Kampanye di Aceh, Cak Imin ke Pasar dan Sapa Mahasiswa

Lanjutkan Kampanye di Aceh, Cak Imin ke Pasar dan Sapa Mahasiswa

Nasional
BKKBN Terima Kunjungan UNFPA, Diskusikan Isu Stunting hingga Perempuan

BKKBN Terima Kunjungan UNFPA, Diskusikan Isu Stunting hingga Perempuan

Nasional
Istana: Wamenkumham Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Istana: Wamenkumham Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke