JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan turut menerima aliran suap Rp 11,2 miliar terkait jual beli perkara di MA.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang Rp 11,2 miliar itu bersumber dari pengusaha sekaligus debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka.
Ia meminta Hasbi mengkondisikan persidangan kasasi pidana KSP Intidana dengan memutuskan ketua pengurus koperasi itu, Budiman Gandi Suparman bersalah dan dipenjara.
“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri Yudianto kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022,” kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan
Adapun, uang Rp 11,2 miliar itu diserahkan Tanaka melalui transfer sebanyak tujuh kali.
Selain meminta Budiman dipenjara, Tanaka juga meminta melalui Dadan selaku penghubung suap itu agar pengurusan perkara di MA oleh pengacaranya, Theodorus Yosep Parera berjalan.
Atas permintaan tersebut, Dadan meminta sejumlah uang kepada Tanaka.
“Sebagai imbalannya tersangka Dadan Tri Yudianto meminta fee kepada Heryanto Tanaka berupa suntikan dana,” kata Ghufron.
Baca juga: KPK Tak Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan Kabur seperti Nurhadi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Heryanto Tanaka sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di MA.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, penuntutan, dan fakta hukum di persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.
Adapun, Gazalba merupakan hakim yang diduga menerima suap dari Yosep untuk mengkondisikan putusan itu.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka.
KPK kemudian menahan Dadan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Kavling C1.
“Terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023,” kata Ghufron.
Dalam perkara ini, Dadan dan Hasbi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.