JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi mengungkapkan, Archi Bela telah berulang kali mencatut nama kliennya untuk melakukan pemungutan uang kepada sejumlah pihak.
Archi Bela merupakan keponakan dari Wamenkumham. Ia dilaporkan ke polisi sebagaimana surat laporan Polisi No.STTL/451/XII/2022/BARESKRIM pada 1 Desember 2022 atas tuduhan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Terlapor mencatut atau mengatasnamakan Prof Eddy Hiariej selaku Wamenkumham dengan cara memungut uang untuk menjajikan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kemenkumham,” kata Yosi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Keponakannya Ditahan Polisi, Wamenkumham: Itu Hal Pribadi, Bukan Terkait Tugas
Menurut Yosi, peristiwa pencatutan nama ini bukan pertama terjadi. Pada awal Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham, Achi Bela juga melakukan hal yang sama kepada beberapa mahasiswa calon notaris.
Achi Bela menerima uang dan memberi janji bahwa mereka akan segera dilantik menjadi notaris atau pindah jabatan notaris. Hal ini kemudian diketahui oleh Wamenkumham.
“Saat itu diselesaikan dengan musyawarah dan masih dimaafkan, tapi sejak saat itu Prof Eddy Hiariej tidak mau lagi berkomunikasi dengan AB (Archi Bela)” papar Yosi.
Tidak berhenti sampai di situ, Pengacara Wamenkumham ini pun mengungkapkan peristiwa pencatutan nama kliennya kembali terjadi sekitar bulan September-November 2022 di lingkungan Kemenkumham.
Baca juga: Dituding Kriminalisasi Keponakan, Kubu Wamenkumham Tegaskan Punya Hak Laporkan Peristiwa Pidana
Achi Bela kembali mencatut nama Eddy untuk menerima uang dengan janji promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kemenkumham.
Peristiwa ini kemudian diketahui setelah beberapa orang bertanya langsung kepada Eddy Hiariej tentang pengurusan mutasi jabatan tersebut.
Setelah mengetahui adanya pencatutan nama tersebut, Eddy Hiariej lantas melaporkan keponakannya itu ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini juga disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Karena peristiwa ini sudah menyangkut institusi Kemenkumham dan supaya peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, laporan ini sudah sepengetahuan Pak Menteri, karena sudah konsultasi karena peristiwa ini sudah membawa nama institusi,” kata Yosi.
Baca juga: Keponakan Ditahan, Kuasa Hukum Wamenkumham: Sesuai dengan Prosedur
“Kalau peristiwa seperti ini tidak dilaporkan, dikhawatirkan akan berulang dan semakin merugikan nama baik Prof Eddy Hiariej selaku Wamenkumham,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Kriminal) Polri resmi menahan Archi Bela setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid menyebut, Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
"Ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.