JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, menilai, pernyataan pengacara Archi Bela yang menyebut bahwa kliennya telah melakukan kriminalisasi merupakan teknik playing victim atau upaya melemparkan kesalahan kepada orang lain.
Diketahui, Archi Bela ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wamenkumham sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Diksi kriminalisasi yang didengungkan pihak terlapor sangat tidak berdasar, hanya teknik playing victim seolah-olah dikriminalisasi, padahal itu akibat dari perbuatannya,” kata Yosi melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Pengacara Sebut Archi Bela Sudah Berulang Kali Catut Nama Wamenkumham untuk Dapatkan Uang
“Penahanan merupakan hak dan kewenangan penyidik, penyidik yang memutuskan tersangka ditahan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur 21 KUHAP,” ujarnya.
Yosi pun mengungkapkan, Archi Bela telah berulang kali mencatut nama Eddy Hiariej untuk melakukan pemungutan uang kepada sejumlah pihak.
Peristiwa pencatutan nama ini bukan pertama kali terjadi. Pada awal Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham, Achi Bela juga melakukan hal yang sama kepada beberapa mahasiswa calon notaris.
Tidak berhenti sampai di situ, Pengacara Wamenkumham ini pun mengungkapkan peristiwa pencatutan nama kliennya kembali terjadi sekitar bulan September-November 2022 di lingkungan Kemenkumham.
Baca juga: Video Viral Napi Hidup Mewah di Lapas, Wamenkumham: Kakanwil Akan Bentuk Tim Pemeriksaan
Achi Bela kembali mencatut Eddy Hiariej selaku Wamenkumham untuk menerima uang untuk janji promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kemenkumham.
Peristiwa ini kemudian diketahui setelah beberapa orang bertanya langsung kepada Eddy Hiariej tentang pengurusan mutasi jabatan tersebut.
Setelah mengetahui adanya pencatutan nama tersebut Eddy melaporkan keponakannya kepada Bareskrim Polri. Pelaporan ini juga disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Sejak bulan lalu juga sudah ada upaya-upaya kekeluargaan agar terlapor itu mau meminta maaf secara langsung kepada Prof Eddy Hiariej, sampai sekarang tidak ada terlapor datang minta maaf, yang ada justru ancaman menyebarkan fitnah, isu dan lain-lain seperti pernyataan penasihat hukum terlapor,” papar Yosi.
“Padahal, seandainya datang langsung dan meminta maaf ke Prof Eddy Hiariej, bisa saja Prof Eddy mencabut laporan,” imbuhnya.
Baca juga: Keponakannya Ditahan Polisi, Wamenkumham: Itu Hal Pribadi, Bukan Terkait Tugas
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Kriminal) Polri resmi menahan Archi Bela setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid menyebut, Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
"Ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.