Salin Artikel

Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela selama sepekan.

Diketahui, perkara nomor 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dilayangkan Archi Bela melawan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Penundaan ditetapkan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo, lantaran pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri selaku termohon tidak menghadiri sidang perdana gugatan ini.

"Nanti kita layangkan panggilan kedua untuk persidangan berikutnya tanggal 12 Juni 2023," ujar Hakim Agung dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Dalam persidangan ini, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan itu hanya melakukan pemeriksaan legal standing kuasa hukum Archi Bela.

"Sidang kita tunda tanggal 12 Juni pukul 10.00 WIB. Demikian sidang ditutup," ucap hakim seraya mengetuk palu sidang.

Adapun gugatan ini dilayangkan Archi Bela setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Eddy Hiariej sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Archi Bela, Donald Mamusung mengungkapkan, gugatan praperadilan ini dilayangkan lantaran proses hukum terhadap kliennya dinilai tidak sesuai prosedur.

Salah satunya, Archi Bela tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Akan tetapi, kliennya langsung mendapatkan surat penggilan sebagai tersangka.

"SPDP tidak diberikan kepada kami guna kepentingan pembelaan, kemudian bukti yang dijadikan dasar pelaporan untuk menjerat klien kami adalah bukti yang menurut dugaan kami tidak absah secara hukum positif, kira-kira seperti itu," ucapnya.

Dinilai sesuai prosedur

Sementara itu, Kuasa Hukum Wamenkumham Yosi Andika Mulyadi menilai, penahanan keponakan kliennya, Archi Bela telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan tersebut sudah dilaporkan sejak bulan November 2022, dan prosesnya sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar Yosi kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Adapun perkara yang menjerat Archi Bela terjadi lantaran keponakan kliennya itu kerap meminta uang kepada pihak tertentu dengan membawa-bawa nama Eddy Hiariej yang menjabat sebagai Wamenkumham.

Tindakan mencemarkan nama baik ini membuat Wamenkumham secara pribadi melaporkan keponakannya ke Bareskrim Polri

“Wamenkumham sebagai pelapor datang sendiri untuk membuat laporan dan diperiksa sebagai pelapor, sudah sejak bulan November 2022, bukan dengan cepat dan kilat, tapi sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku,” jelas Yosi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/15240671/bareskrim-tak-hadir-sidang-praperadilan-keponakan-wamenkumham-ditunda

Terkini Lainnya

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke