Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2023, 13:19 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mencabut gugatan terhadap Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam gugatan sebelumnya, Wempi menggugat Dirut RSPI untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 23 miliar.

Putusan dicabutnya gugatan yang diperiksa oleh ketua majelis hakim Samuel Ginting dengan anggota Delta Tamtama dan Raden Ari Muladi diketuk pada 29 Mei 2023.

Baca juga: Wamendagri Gugat RSPI, Mahfud: Ya Enggak Apa-apa

“Mengabulkan permohonan penggugat tentang pencabutan perkara tersebut,” demikian penetapan majelis hakim yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Adapun gugatan ini sebelumnya dilayangkan Wempi lantaran merasa namanya dicatut RSPI di dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.

Gugatan itu kemudian teregister dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Digugat Wamendagri karena Dianggap Catut Nama, RS Pondok Indah Buka Suara

Dengan dicabutnya gugatan ini, perkara yang sebelumnya telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 28 April 2023 resmi dicabut.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, gugatan ini sebelumnya dilayangkan Wempi karena merasa terganggu atas dugaan pencatutan namanya di dalam akta lahir bayi.

"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ungkap Djuyamto kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Nama Dicatut sebagai Ayah dari Seorang Bayi, Wamendagri Gugat RSPI ke PN Jaksel

"Sehingga penggugat merasa terganggu dan penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com