Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Wamendagri karena Dianggap Catut Nama, RS Pondok Indah Buka Suara

Kompas.com - 04/05/2023, 07:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo kepada institusi tersebut.

Adapun gugatan dilayangkan lantaran nama John dicatut oleh RSPI dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.

Menanggapi hal itu, humas RSPI Septiany Utami Dewi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat gugatan yang dimaksud. Namun begitu, pihak rumah sakit akan mempelajari lebih lanjut jika surat sudah diterima.

"Saat ini, RS Pondok Indah, Pondok Indah, belum menerima surat gugatan tersebut. RS Pondok Indah segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat tersebut secara resmi dari Instansi terkait," kata Septiany Utami Dewi kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Nama Dicatut sebagai Ayah dari Seorang Bayi, Wamendagri Gugat RSPI ke PN Jaksel

Ia menyatakan, RSPI akan bersikap kooperatif untuk menangani masalah ini.

"RS Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan John Wempi Wetipo dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Menurut pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, gugatan dilayangkan Wamendagri setelah merasa terganggu dengan surat kelahiran anak yang dikeluarkan oleh RSPI.

Baca juga: Wamendagri Apresiasi Penyelesaian Lahan Pusat Pemprov Papua Tengah

Sebab, Veronica Jennifer membuat ancaman dan somasi terhadap John Wempi Wetipo menggunakan surat lahir yang mencatutnya. Lewat gugatan, Wamendagri meminta ganti rugi senilai Rp 23 miliar.

"Tuntutan kerugian materiil dan immateriil total Rp 23 miliar," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023)

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan John Wempi Wetipo akan digelar pada Senin (15/5/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan ALB Kadin Berikan Perlindungan untuk Para Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan ALB Kadin Berikan Perlindungan untuk Para Pekerja

Nasional
DPR Akan Bentuk Pokja Bersama Organisasi Kades Bahas Revisi UU Desa

DPR Akan Bentuk Pokja Bersama Organisasi Kades Bahas Revisi UU Desa

Nasional
Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Wakil Ketua TKN: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Wakil Ketua TKN: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

Nasional
Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Nasional
KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

Nasional
Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

Nasional
Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Nasional
Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Nasional
Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

Nasional
TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

Nasional
Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

Nasional
Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu

Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu

Nasional
Bahlil: Kalau Ada Capres yang Tak Setuju Proyek IKN, Dia Tak Ingin Indonesia Maju

Bahlil: Kalau Ada Capres yang Tak Setuju Proyek IKN, Dia Tak Ingin Indonesia Maju

Nasional
Ma'ruf Amin Ingin Program Ekonomi dan Keuangan Syariah Dilanjutkan Pemerintahan Berikutnya

Ma'ruf Amin Ingin Program Ekonomi dan Keuangan Syariah Dilanjutkan Pemerintahan Berikutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com