JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).
Gugatan itu dilakukan Wamendagri lantaran namanya dicatut oleh RSPI dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.
"Tuntutan kerugian materiil dan immateriil total Rp 23 miliar," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan John Wempi Wetipo dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Wamendagri: Kebutuhan ASN untuk 4 DOB Papua Capai 4.212 Orang
Menurut Djuyamto, gugatan dilayangkan Wamendagri setelah merasa terganggu dengan surat kelahiran anak yang dikeluarkan oleh RSPI.
Sebab, Veronica Jennifer membuat ancaman dan somasi terhadap John Wempi Wetipo menggunakan surat lahir yang mencatutnya.
"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ungkap Djuyamto.
Baca juga: 4 DOB Papua Butuh 4.212 ASN, Wamendagri Jelaskan Sumber Pengisiannya
"Sehingga penggugat merasa terganggu dan penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan John Wempi Wetipo akan digelar pada Senin (15/5/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.