Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perkosaan Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong, Ini Beda Pemerkosaan dan Persetubuhan di KUHP

Kompas.com - 02/06/2023, 15:49 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan, RO (16), di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan setelah polisi justru menyampaikan pendapat berbeda tentang delik pidana terhadap para terduga pelaku.

RO dilaporkan diperkosa oleh 11 lelaki dalam kurun waktu April 2022 sampai Januari 2023.

Para terduga pelaku disebut terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023.

Baca juga: Kondisi Terkini Anak 16 Tahun Korban Perkosaan di Parimo Sulteng, Dokter Akan Angkat Rahim Korban

Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya. Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.

Alasannya, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming.

Korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu setelah mengalami sakit pada bagian perut.

Korban menyampaikan bahwa tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.

Baca juga: Tolak Kasus ABG di Sulteng Disebut Persetubuhan, Pemerhati Anak: Kalau Korbannya Anak, Tetap Pemerkosaan

 

Perbedaan pemerkosaan dan persetubuhan dalam hukum pidana

Dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia terdapat perbedaan makna dari perbuatan pemerkosaan dan persetubuhan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, hukuman dari tindak pemerkosaan diatur dalam Pasal 285.

Seseorang yang melakukan ancaman kekerasan atau kekerasan dengan memaksa wanita bersetubuh di luar perkawinan dengannya, maka diancam pemerkosaan dengan penjara maksimal 12 tahun,” demikian isi Pasal 285 KUHP.

Dalam pasal itu disebutkan yang dimaksud pemerkosaan adalah memaksa dan melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan untuk melakukan hubungan badan di luar perkawinan.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Anak 16 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Pria di Sulteng Terus Memburuk, Kini Dirawat di RS

Motif pemerkosaan pun beragam seperti dorongan seksual, ketergantungan pelaku dengan korban, pelampiasan amarah pelaku kepada korban, atau terjadi situasi intim antara pelaku dan korban yang membuat pelaku melakukan pemaksaan.

Sedangkan persetubuhan terjadi karena adanya bujuk rayu dan tanpa terjadi paksaan dan ancaman kekerasan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com