Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kasus ABG di Sulteng Disebut Persetubuhan, Pemerhati Anak: Kalau Korbannya Anak, Tetap Pemerkosaan

Kompas.com - 02/06/2023, 12:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur tetap kasus pemerkosaan, meski ada iming-iming yang dijanjikan pelaku.

Hal ini menanggapi pernyataan kepolisian bahwa kasus hubungan seksual terhadap anak berusia 16 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah, oleh 11 pria bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.

Retno menyebut, dalam hal itu, polisi menggunakan dalih persetujuan karena ada imbalan yang diterima korban.

"Polisi menggunakan dalih persetujuan karena ada imbalan yang diberikan pelaku. Kalau korban anak, ya tetap saja pemerkosaan jatuhnya," kata Retno kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Sebut ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria sebagai Kasus Persetubuhan, Kapolda Sulteng Disentil Kurang Piknik

Retno menilai, kasus ini lebih tepat disebut sebagai Kejahatan Seksual Terhadap Anak.

Dia menyebut, melakukan persetubuhan dengan anak merupakan tindak pidana, karena tidak ada konsep suka sama suka dan persetujuan jika dilakukan terhadap anak.

Hal ini kata Retno, didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana pelaku dapat dituntut hukuman 5 tahun sampai 15 tahun. Jika pelakunya orang terdekat korban seperti guru, hukumannya dapat diperberat sepertiga.

Apalagi menurut keterangan korban, ada unsur bujuk rayu, seperti dijanjikan sesuatu.

"Semua kekerasan seksual terhadap anak enggak ada dalih suka sama suka. Itu ketentuan dalam perundangan. Modusnya bujuk rayu, iming-iming atau ancaman," beber Retno.

Baca juga: Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur adalah Tindak Pidana meski Suka Sama Suka

Lebih lanjut Retno menyampaikan, pihak kepolisian perlu mendalami apakah anak korban merupakan korban eksploitasi seksual anak.

Sebab diketahui, korban mulai bekerja di rumah makan sekretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo, pada April 2022. Korban tidak mengetahui bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan perempuan yang membuka layanan prostitusi.

Di sisi lain, korban tinggal sendiri karena kedua orangtuanya bercerai. Tak heran, korban sangat butuh pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tak heran, kondisi anak korban tersebut sangat rentan dieksploitasi pihak tak bertanggungjawab.

"Hal ini tentu perlu diselidiki lebih dalam oleh pihak kepolisian. Polisi harus jadi penegak hukum yang tidak tebang pilih, apalagi korbannya anak yang sampai rusak organ reproduksinya," jelas Retno.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Anak 16 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Pria di Sulteng Terus Memburuk, Kini Dirawat di RS

Adapun dalam penanganannya, Retno mengimbau agar semua pihak mendukung korban, dengan cara percaya dahulu pada korban. Pasalnya, korban anak tidak mungkin mengarang cerita kejahatan seksual.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com