Masing-masing hakim konstitusi akan membuat legal opinion sebelum tiba pada putusan bersama, meskipun hakim yang berbeda pendapat bisa menyampaikan dissenting opinion dalam putusan tersebut.
Baca juga: Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutup
Setelah putusan dihasilkan lewat RPH, panitera akan mengagendakan sidang pembacaan putusan.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjamin bahwa MK akan mengumumkan jadwal pembacaan putusan tiga hari sebelumnya.
Namun, MK tak bisa memastikan kapan RPH berlangsung dan kapan sidang pembacaan putusan digelar. Terlebih, undang-undang memang tidak memberi batasan waktu untuk itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa perkara ini akan segera diputus.
"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi pada Selasa lalu.
Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Di Senayan, sejauh ini, delapan dari sembilan partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup.
Hanya PDI-P yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Mahfud MD Sebut MK Belum Berikan Putusan Resmi Berkait Sistem Proporsional Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.