JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat tengah dihebohkan dengan informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilihan umum (pemilu), dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Informasi ini berangkat dari pengakuan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang mengklaim mendapat bocoran jika MK bakal mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 168 Ayat 2 tentang sistem proporsional terbuka.
Pernyataan Denny pun menimbulkan kegaduhan dan membuat posisi MK kian terkunci untuk menolak proporsional tertutup.
Hal ini tak lepas setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sampai-sampai memerintahkan polisi untuk menyelidiki kebocoran informasi tersebut.
Sementara, di lingkar partai politik (parpol) tak kalah berbeda. Setidaknya delapan fraksi DPR RI menolak sistem proporsional tertutup.
Awalnya, Denny mengaku mendapat informasi penting terkait sistem pemilu yang tengah digugat di MK.
Ia mengungkapkan bahwa sistem pemilu tidak menutup kemungkinan bakal berubah menjadi proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat akun Twitter-nya, @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).
Dalam kicauannya, Denny mengatakan bahwa sumber informasi itu bukan dari Hakim Konstitusi.
Baca juga: Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan Budgeting
Namun, ia meamstikan bahwa sumber informasinya kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny.
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," sambung Denny.
Pernyataan Denny langsung mendapat reaksi dari Mahfud.
Mahfud mengatakan, dugaan kebocoran putusan MK yang disebutkan oleh Denny harus diselidiki oleh aparat kepolisian karena menjadi preseden buruk dan bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ucap Mahfud melalui Twitter @mohmahfudmd.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.