Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim Konstitusi: Konstitusionalitas Sistem Pemilu Bukan Wilayah MK

Kompas.com - 02/06/2023, 06:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim konstitusi dua periode, I Dewa Gede Palguna, menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak menerima permohonan perkara terkait konstitusionalitas sistem pemilu tertentu.

Menurutnya, pandangan itu merupakan pandangannya dan para hakim konstitusi periode 2003-2008, sebelum majelis hakim konstitusi era kepemimpinan Mahfud MD pada 2008-2013 justru memutus perkara berkaitan sistem pemilu.

"Sebelum putusan (era) Pak Mahfud, kami hakim konstitusi berpandangan bahwa persoalan sistem pemilu adalah persoalan legal policy pembentuk undang-undang. Jadi MK tidak masuk ke wilayah itu, mana (sistem pemilu) yang konstitusional dan tidak," kata Palguna ketika dihubungi, Kamis (1/6/2023).

"Tapi, kalau mana yang dianggap lebih demokratis dan tidak, itu mungkin. Tapi tidak serta-merta (sistem pemilu) yang satu konstitusional dan yang lain tidak," ujarnya lagi.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya

Sebelumnya, para pegiat pemilu mengaku khawatir jika gugatan terkait pasal tentang pemilu legislatif (pileg) sistem proporsional daftar calon terbuka di Undang-Undang (UU) Pemilu dikabulkan majelis hakim konstitusi.

Mereka khawatir sistem tersebut dikatakan inkonstitusional dan tak bisa lagi diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan UUD 1945.

Padahal, sistem pemilu merupakan sebuah opsi, yang penerapannya bergantung pada kecocokan iklim politik, sosial, dan budaya negara tersebut.

Palguna juga mengamini pendapat itu. Ia menjelaskan bahwa konstitusi tidak secara spesifik mengatur sistem pemilu.

Ia memberi contoh, Pasal 18 UUD 1945 hanya mengatur soal kepala daerah dipilih secara demokratis.

Apakah indikator demokratis itu diterjemahkan melalui pilkada langsung atau tak langsung melalui mekanisme perwakilan, itu merupakan ranah pembentuk undang-undang.

Baca juga: Golkar Siap Ambil Langkah Politik dan Hukum jika MK Putuskan Proporsional Tertutup

Oleh karenanya, menurut Palguna, terkait pasal tentang pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang bakal segera diputus MK, Mahkamah harus secara terang-benderang menjelaskan bahwa putusan itu tak serta-merta membuat sistem pemilu tertentu inkonstitusional.

"Harus disebutkan dalam pertimbangannya," kata Palguna.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim konstitusi akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.

Sidang pemeriksaan sudah rampung digelar pada Selasa pekan lalu.

RPH berlangsung secara tertutup di lantai 16 gedung MK dan hanya diikuti oleh sembilan hakim konstitusi dan beberapa pegawai yang disumpah untuk menjaga kerahasian putusan.

Masing-masing hakim konstitusi akan membuat legal opinion sebelum tiba pada putusan bersama, meskipun hakim yang berbeda pendapat bisa menyampaikan dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Baca juga: Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutup

Setelah putusan dihasilkan lewat RPH, panitera akan mengagendakan sidang pembacaan putusan.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjamin bahwa MK akan mengumumkan jadwal pembacaan putusan tiga hari sebelumnya.

Namun, MK tak bisa memastikan kapan RPH berlangsung dan kapan sidang pembacaan putusan digelar. Terlebih, undang-undang memang tidak memberi batasan waktu untuk itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa perkara ini akan segera diputus.

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi pada Selasa lalu.

Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Di Senayan, sejauh ini, delapan dari sembilan partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup.

Hanya PDI-P yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca juga: Mahfud MD Sebut MK Belum Berikan Putusan Resmi Berkait Sistem Proporsional Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com