Pada kesempatan pertama, yang dilakukan MK dalam cawe-cawe urusan sistem pemilu legislatif memang tak terlalu besar.
Secara umum, MK tak mengubah sistem proporsional daftar calon terbuka. Namun, MK tetap membuat perubahan berarti dalam sistem tersebut, dengan mengubah mekanisme penentuan caleg yang berhak mendapatkan kursi Dewan.
Pada 2024, kekhawatiran menyeruak seandainya intervensi MK jauh melebihi preseden 2008. Jika apa yang disampaikan Denny benar, bahwa MK akan menyatakan inkonstitusional pasal berkaitan dengan sistem proporsional terbuka, maka akan ada masalah ketatanegaraan yang timbul dan berdampak panjang.
Baca juga: Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutup
"Sistem pemilu itu adalah pilihan politik dengan mempertimbangkan misalnya konfigurasi politik di Indonesia, mempertimbangkan sosiokultural yang ada dan lain sebagainya," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, Rabu.
Ia menambahkan, UUD 1945 tidak menentukan secara eksplisit sistem pemilu yang harus digunakan Indonesia.
Ia menganggap, hal itu berarti konstitusi memberi keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan sistem pemilu yang paling sesuai dengan kondisi aktual bangsa.
Jika MK menentukan bahwa pemilu sistem proporsional terbuka inkonstitusional, dan menetapkan sistem pemilu tertentu yang konstitusional, maka dikhawatirkan sistem-sistem lain tak bisa digunakan di masa depan.
"Mungkin sekarang sistem pemilu yang lebih relevan adalah sistem proporsional. Tetapi, di masa depan nanti bisa jadi yang lebih relevan adalah sistem campuran atau sistem mayoritas," ujar Kahfi memberi contoh.
"Ketika MK memutuskan satu sistem yang konstitusional, maka tidak ada ruang evaluasi sistem di masa depan," ujarnya.
Kahfi berujar, dalam naskah kesimpulan yang diserahkan ke MK, Perludem menyebut bahwa "akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK".
Perludem disebut meminta MK menolak gugatan ini. Seandainya memang pemilu sistem proporsional terbuka perlu dievaluasi, maka proses itu dilakukan di DPR RI melalui mekanisme open legal policy alih-alih ditentukan oleh MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.