Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Kompas.com - 01/06/2023, 08:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan soal pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka dan tertutup kembali menghangat, setelah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa majelis hakim konstitusi bakal memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup.

Isu ini semakin relevan diperbincangkan karena sidang pemeriksaan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 ini sudah berakhir sejak pekan lalu.

Kemarin, Rabu (31/5/2023), adalah hari terakhir bagi 20 pihak terlibat dalam perkara ini untuk menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya tinggal agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tempat para hakim konstitusi berdebat dan menyampaikan legal opinion masing-masing sebelum menyusun draf putusan.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Pemilu Proporsional Tertutup: SBY Turun Gunung, 8 Fraksi Kekeh Sistem Terbuka

Meski tak ada tenggat waktu untuk itu, namun MK mengeklaim bakal menyusun putusan dengan segera, sebab tahapan Pemilu 2024 khususnya pencalonan anggota legislatif sudah berlangsung.

Nantinya, ini akan jadi kali kedua MK menentukan sistem pemilu legislatif.

Sebelumnya, pada kesempatan pertama 2008 lalu, MK pula yang membuat pemilu legislatif di Indonesia menerapkan sistem proporsional daftar calon terbuka murni, di mana caleg dengan suara terbanyak lah yang berhak melenggang ke parlemen.

Gugatan dari caleg PDI-P dan Demokrat, 2008

Penerapan sistem pileg proporsional terbuka murni ini berangkat dari dua gugatan yang dilayangkan pada rezim Susilo Bambang Yudhoyono, 2008 lalu.

Gugatan itu didaftarkan sebagai perkara nomor 22/PUU-VI/2008 dan 24/PUU-VI/2008, yang pada intinya mempersoalkan peran nomor urut yang terlalu besar dalam menentukan keterpilihan caleg.

Pada perkara nomor 22, penggugat adalah calon legislatif dapil 1 Jawa Timur dari PDI-P, yakni M. Sholeh.

Sementara itu, pada perkara nomor 24, penggugat adalah 2 kader Demokrat yang menjadi caleg dapil VIII Jawa Timur yaitu Sutjipto dan Septi Notariana, serta Jose Dima Satria sebagai pemilih pada Pemilu 2009.

Baca juga: Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Salah satu pasal yang jadi fokus gugatan adalah Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Keberadaan pasal ini dinilai tidak menjamin caleg dengan suara terbanyak di dapil itu berhak atas kursi di DPR RI. Saat itu, metode konversi suara menjadi kursi parlemen masih menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP).

Masalahnya, beleid itu mengatur, nomor urut caleg lebih utama dari suara caleg. Adapun caleg harus melampaui 30 persen BPP untuk dapat melenggang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com