Salin Artikel

Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Isu ini semakin relevan diperbincangkan karena sidang pemeriksaan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 ini sudah berakhir sejak pekan lalu.

Kemarin, Rabu (31/5/2023), adalah hari terakhir bagi 20 pihak terlibat dalam perkara ini untuk menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya tinggal agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tempat para hakim konstitusi berdebat dan menyampaikan legal opinion masing-masing sebelum menyusun draf putusan.

Meski tak ada tenggat waktu untuk itu, namun MK mengeklaim bakal menyusun putusan dengan segera, sebab tahapan Pemilu 2024 khususnya pencalonan anggota legislatif sudah berlangsung.

Nantinya, ini akan jadi kali kedua MK menentukan sistem pemilu legislatif.

Sebelumnya, pada kesempatan pertama 2008 lalu, MK pula yang membuat pemilu legislatif di Indonesia menerapkan sistem proporsional daftar calon terbuka murni, di mana caleg dengan suara terbanyak lah yang berhak melenggang ke parlemen.

Gugatan dari caleg PDI-P dan Demokrat, 2008

Penerapan sistem pileg proporsional terbuka murni ini berangkat dari dua gugatan yang dilayangkan pada rezim Susilo Bambang Yudhoyono, 2008 lalu.

Gugatan itu didaftarkan sebagai perkara nomor 22/PUU-VI/2008 dan 24/PUU-VI/2008, yang pada intinya mempersoalkan peran nomor urut yang terlalu besar dalam menentukan keterpilihan caleg.

Pada perkara nomor 22, penggugat adalah calon legislatif dapil 1 Jawa Timur dari PDI-P, yakni M. Sholeh.

Sementara itu, pada perkara nomor 24, penggugat adalah 2 kader Demokrat yang menjadi caleg dapil VIII Jawa Timur yaitu Sutjipto dan Septi Notariana, serta Jose Dima Satria sebagai pemilih pada Pemilu 2009.

Salah satu pasal yang jadi fokus gugatan adalah Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Keberadaan pasal ini dinilai tidak menjamin caleg dengan suara terbanyak di dapil itu berhak atas kursi di DPR RI. Saat itu, metode konversi suara menjadi kursi parlemen masih menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP).

Masalahnya, beleid itu mengatur, nomor urut caleg lebih utama dari suara caleg. Adapun caleg harus melampaui 30 persen BPP untuk dapat melenggang.

Ini artinya, terdapat standar ganda dalam sistem proporsional daftar calon terbuka yang diterapkan pada pemilu 2009.

Di satu sisi, pemilih dapat mencoblos caleg pilihannya di surat suara. Namun, partai politik tetap berwenang menentukan siapa kadernya di DPR melalui nomor urut. Kewenangan besar partai politik ini merupakan sesuatu yang khas dalam sistem proporsional daftar calon tertutup.

"Upaya pemohon menjadi sia-sia apabila hanya mendapatkan suara 29 persen dari BPP. Sebab jika mengacu pada pasal a quo maka penentuan untuk dapat menjadi anggota legislatif akan dikembalikan pada nomor urut," kata Sholeh dalam permohonannya.

"Begitu juga, jika pemohon mendapatkan suara di atas 30 persen, tetap saja jika di nomor urut lebih kecil yang suaranya 30 persen. Penentuannya dikembalikan pada nomor urut kecil yang mendapatkan suara 30 persen," lanjutnya.

Sholeh cs keberatan karena dengan beleid ini, penentuan caleg bukan lagi murni pilihan rakyat, tetapi besar faktor kesukaan dari petinggi partai politik.

Gugatan ini berlangsung di tengah sikap yang berlainan antarpartai politik. Baru partai penguasa saat itu, Demokrat, yang secara resmi mendukung penuh gugatan agar caleg murni terpilih berdasarkan suara terbanyak. Begitu pun Hanura, Golkar, dan PAN.

Pandangan Demokrat juga tercermin dari pandangan SBY selaku presiden, yang disampaikan secara resmi selaku pihak terkait kepada MK.

"Siapapun yang ingin jadi anggota DPR atau DPD, berjuang untuk menyampaikan pandangan-pandangannya, konsep-konsepnya, komitmennya kepada rakyat. Dengan demikian rakyat yakin bahwa yang dipilih berjuang untuk kepentingan mereka dan bukan untuk kepentingan partai semata," kata SBY, dikutip laman setneg.go.id.

Putusan era Mahfud MD

Dalam putusannya, MK yang saat itu diketuai Mohammad Mahfud MD memutus Pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 inkonstitusional dan tak berlaku. Permohonan Soleh, Sutjipto, Septi, dan Jose dikabulkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pasal itu inkonstitusional karena "bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat" dalam konstitusi.

"Jika ada dua orang calon yang mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstrem terpaksa calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yang mendapat suara kecil, karena yang mendapat suara kecil nomor urutnya lebih kecil," tulis Mahfud dkk dalam pertimbangan putusannya.

"Dengan kata lain, setiap pemilihan tidak lagi menggunakan standar ganda, yaitu menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg. Memberlakukan ketentuan yang memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut, berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya," lanjut mereka.

Putusan ini membuat pemilu legislatif pada tahun 2009 menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka secara murni.

Artinya, caleg yang terpilih sebagai anggota DPR RI, maupun anggota DPRD, memang berdasarkan jumlah suara. Nomor urut tak lagi punya peran sentral.

Bukan ranah MK?

Pada kesempatan pertama, yang dilakukan MK dalam cawe-cawe urusan sistem pemilu legislatif memang tak terlalu besar.

Secara umum, MK tak mengubah sistem proporsional daftar calon terbuka. Namun, MK tetap membuat perubahan berarti dalam sistem tersebut, dengan mengubah mekanisme penentuan caleg yang berhak mendapatkan kursi Dewan.

Pada 2024, kekhawatiran menyeruak seandainya intervensi MK jauh melebihi preseden 2008. Jika apa yang disampaikan Denny benar, bahwa MK akan menyatakan inkonstitusional pasal berkaitan dengan sistem proporsional terbuka, maka akan ada masalah ketatanegaraan yang timbul dan berdampak panjang.

"Sistem pemilu itu adalah pilihan politik dengan mempertimbangkan misalnya konfigurasi politik di Indonesia, mempertimbangkan sosiokultural yang ada dan lain sebagainya," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, Rabu.

Ia menambahkan, UUD 1945 tidak menentukan secara eksplisit sistem pemilu yang harus digunakan Indonesia.

Ia menganggap, hal itu berarti konstitusi memberi keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan sistem pemilu yang paling sesuai dengan kondisi aktual bangsa.

Jika MK menentukan bahwa pemilu sistem proporsional terbuka inkonstitusional, dan menetapkan sistem pemilu tertentu yang konstitusional, maka dikhawatirkan sistem-sistem lain tak bisa digunakan di masa depan.

"Ketika MK memutuskan satu sistem yang konstitusional, maka tidak ada ruang evaluasi sistem di masa depan," ujarnya.

Kahfi berujar, dalam naskah kesimpulan yang diserahkan ke MK, Perludem menyebut bahwa "akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK".

Perludem disebut meminta MK menolak gugatan ini. Seandainya memang pemilu sistem proporsional terbuka perlu dievaluasi, maka proses itu dilakukan di DPR RI melalui mekanisme open legal policy alih-alih ditentukan oleh MK.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/01/08032051/polemik-sistem-pemilu-mk-yang-memulai-mk-pula-yang-mengakhiri

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke