JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara soal isu bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyetujui kembalinya pemilu legislatif ke sistem proporsional daftar calon tertutup pada Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa pihaknya sudah mengetahui isu yang digulirkan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana tersebut.
"Kita sama-sama mengikuti pemberitaan bahwa ada yang menyampaikan informasi konon kabarnya sudah ada hasil putusan MK terhadap judicial review tentang sistem pemilu," kata Hasyim kepada awak media, Senin (29/5/2023), dikutip dari Tribunnews.
"Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan pemberitaan media massa," kata dia.
Baca juga: Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu
Hasyim menegaskan bahwa KPU merupakan pelaksana undang-undang, sehingga lembaga penyelenggara pemilu itu akan mengikuti apa pun putusan MK yang dibacakan majelis hakim nanti secara resmi.
KPU mengaku tidak tahu atas isu tersebut dan sejauh mana validitasnya.
"Karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang ini, wallahualam, kita tidak tahu," ujar dia.
"Apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya dari mana, saya kira teman-teman media bisa konfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu," ujar Hasyim.
Sebelumnya diberitakan, hukum tata negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif.
Juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan bahwa perkara ini belum diputus majelis hakim. Para pihak baru akan menyerahkan dokumen kesimpulan pada 31 Mei 2023.
Baca juga: Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya
Sementara itu, Denny mengaku mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Enam hakim konstitusi disebutnya menyetujui kembalinya sistem proporsional tertutup, berbanding 3 hakim konstitusi yang menyetujui sistem proporsional terbuka.
Denny tidak membeberkan rinci dari mana ia memperoleh informasi itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.