JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimistis kasasi yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait gugatan penundaan Pemilu 2024 ditolak Mahkamah Agung.
Lembaga penyelenggara pemilu itu yakin bahwa MA berpandangan sama dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyebut bahwa urusan sengketa pemilu bukan wewenang pengadilan umum.
Melalui putusan nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPU RI.
"KPU optimistis, yang membuat peraturan bahwa kalau ada pihak melakukan gugatan melalui jalur hukum perdata atau pengadilan umum tentang perbuatan melawan hukum dan yang dituduhkan melakukan perbuatan melawan hukum adalah pejabat publik, lembaga publik, atau lembaga pemerintahan, maka mestinya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Senin (29/5/2023).
"Karena bukan otoritas atau kewenangannya. Dan itu yang disampaikan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)," kata dia.
Baca juga: MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu
Sebelumnya, pejabat humas MA, Suharto mengatakan bahwa kasasi perkara ini telah diterima Jumat lalu.
Kendati demikian, MA belum menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili permohonan Prima terhadap KPU tersebut.
“Majelis punya waktu 90 hari sejak diterima dan harus diputus,” kata Suharto yang juga hakim agung itu.
Prima sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.
Prima menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabulkan Maret lalu.
Putusan atas gugatan ini membuat geger karena Majelis Hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda Pemilu 2024.
Baca juga: Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan
Setelahnya, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu RI.
Kemudian, Bawaslu memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi. Verifikasi administrasi lolos, tetapi verifikasi faktual mereka mengalami kendala.
Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.
Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat sehingga Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan dan asa Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.