Salin Artikel

Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu, Ketua KPU: Yang Sekarang Infonya Benar atau Tidak, "Wallahualam"...

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa pihaknya sudah mengetahui isu yang digulirkan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana tersebut.

"Kita sama-sama mengikuti pemberitaan bahwa ada yang menyampaikan informasi konon kabarnya sudah ada hasil putusan MK terhadap judicial review tentang sistem pemilu," kata Hasyim kepada awak media, Senin (29/5/2023), dikutip dari Tribunnews.

"Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan pemberitaan media massa," kata dia.

Hasyim menegaskan bahwa KPU merupakan pelaksana undang-undang, sehingga lembaga penyelenggara pemilu itu akan mengikuti apa pun putusan MK yang dibacakan majelis hakim nanti secara resmi.

KPU mengaku tidak tahu atas isu tersebut dan sejauh mana validitasnya.

"Karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang ini, wallahualam, kita tidak tahu," ujar dia.

"Apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya dari mana, saya kira teman-teman media bisa konfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu," ujar Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, hukum tata negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif.

Juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan bahwa perkara ini belum diputus majelis hakim. Para pihak baru akan menyerahkan dokumen kesimpulan pada 31 Mei 2023.

Sementara itu, Denny mengaku mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Enam hakim konstitusi disebutnya menyetujui kembalinya sistem proporsional tertutup, berbanding 3 hakim konstitusi yang menyetujui sistem proporsional terbuka.

Denny tidak membeberkan rinci dari mana ia memperoleh informasi itu.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," ucap Denny.

Isu terkait sistem pemilu legislatif ini sebetulnya meruak akibat komentar Hasyim pada akhir 2022 lalu terkait perkara nomor 114/PUU-XX/2022, yang ketika itu masih diperiksa MK.

Waktu itu, Hasyim meminta agar orang-orang yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk tidak memasang baliho atau alat peraga.

Selain karena bisa dianggap mencuri start kampanye karena belum ada penetapan caleg oleh KPU, hal itu menurut Hasyim juga bisa sia-sia seandainya MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup dalam perkara ini.

Jika menerapkan pemilu legislatif sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat mencoblos lambang partai politik di surat suara.

Partai politik yang berwenang menentukan siapa kader mereka yang berhak duduk di kursi parlemen.

Hal ini berbeda dengan sistem proporsional terbuka yang diterapkan secara penuh di Indonesia sejak Pemilu 2009.

Melalui sistem ini, pemilih dapat mencoblos langsung caleg yang ia inginkan duduk di parlemen.

Komentar Hasyim tersebut membuat kebakaran jenggot sebagian besar partai politik, kecuali PDI-P yang secara terang-terangan mengaku mendukung kembalinya pemilu legislatif sistem proporsional tertutup.

Belakangan, buntut komentarnya yang membuat gaduh itu, Hasyim dianggap terbukti melanggar etik dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/07274631/tunggu-putusan-resmi-mk-soal-sistem-pemilu-ketua-kpu-yang-sekarang-infonya

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke