Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Kompas.com - 29/05/2023, 16:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu) memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi.

Mahfud mengatakan, putusan MK yang belum diucapkan dalam sidang tidak boleh disebarluaskan ke publik karena hal itu sudah termasuk pembocoran rahasia.

"Memang anu sih, memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena kan termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2023).

Mahfud lantas mengaku heran muncul informasi yang menyebutkan bahwa MK telah memutuskan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Baca juga: MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Padahal, menurut informasi yang diperoleh Mahfud dari pihak MK, mahkamah baru menerima kesimpulang dari pihak-pihak yang berperkara dalam gugatan terkait sistem pemilu pada Rabu (31/5/2023).

Setelah itu, MK baru akan menggelar sidang untuk mengambil kesimpulan dalam perkara ini.

Oleh karena itu, ia heran kabar terkait putusan MK mengubah sistem pemilu dianggap sebagai 'informasi A1'.

"Kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu, apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," kata Mahfud.

Baca juga: Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Ia mengungkapkan, Polri akan mempelajari dugaan kebocoran ini apabila ada yang melaporkan. Sedangkan MK akan mengusut pihak yang kemungkinan membocorkan informasi terkait putusan MK itu ke Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

"MK sendiri sekarang sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahukan kepada saya 'Pak, kami akan cari siapa orang dalam yang berbicara begitu kepada Pak Denny'," kata Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, di media sosial miliknya, Denny menyatakan bahwa telah mendapatkan informasi kalau hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Baca juga: Soal Kebocoran Informasi Sistem Proporsional Pemilu, Mahfud MD Minta MK Usut Tuntas

Namun, Denny Indrayana tidak membeberkan rinci dari mana informasi itu diperoleh.

Menyikapi pernyataan Denny itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan sistem pemilu belum selesai dan masih berjalan.

"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana). Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).

Setelah penyerahan kesimpulan itu, Fajar mengatakan, proses persidangan baru akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim.

Namun, jadwal sidang putusan itu masih belum ditetapkan.

Baca juga: KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com