JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah tidak bisa berandai-andai seperti apa nantinya putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu legislatif (pileg).
Hal itu disampaikan Juri Ardiantoro menanggapi kabar yang mengatakan MK akan memutuskan bahwa pileg akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
"Ya pemerintah enggak bisa mengandai-andai, enggak bisa mengandai-andai. Pasti seluruh putusan MK sudah dipertimbangkan seperti apa konsekuensi dan dampaknya," ujar Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
"Apa pemerintah pernah menolak putusan konstitusi? Engak. Jadi dibalik. Pemerintah enggak menolak. Enggak berada dalam posisi menolak putusan konstitusi," katanya lagi.
Baca juga: Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK
Meski demikian, Juri memastikan bahwa pemerintah tidak merasa takut dengan isu bocornya putusan MK tersebut.
Sebab, menurut mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu, masyarakat Indonesia sudah berpengalaman menghadapi pemilu di berbagai situasi, yakni sejak 1955 hingga 2019.
"Buktinya, Indonesia sudah bisa melewati proses pemilu dengan sebaiknya-baiknya," ujar Juri Ardiantoro.
"Kita percaya masyarakat sudah punya level kedewasaan yang sangat mapan dalam menyikapi pemilu. Jadi, Insya Allah pemilu 2024 baik-baik saja," ujarnya.
Baca juga: Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi
Juri Ardiantoro juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetahui perihal kebocoran putusan MK soal uji materi sistem pileg.
Namun, menurutnya, Kepala Negara enggan ikut campur terkait dugaan tersebut
"Presiden sudah mendengar dan Presiden sangat normatif bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan MK," kata Juri
"Dan konsisten dengan UU yang ada. Kita akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan termasuk MK," ujarnya lagi.
Baca juga: MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).