Sebab, caleg yang sedang dalam keadaan terdesak karena kehabisan waktu pernah memanipulasi bukti tanda terima LHKPN untuk syarat pelantikan.
“Ada tanda terima orang diedit jadi dia, dikirim ke KPU diterima. Begitu di-scan barcode nama orang lain ternyata,” tutur Pahala.
“Nah menghindarkan itu, dengan KPU kita sepakat dua hal itu, digitalisasi pasti kita lakukan dengan NIK dan koneksi sistem,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat tertanggal 16 Mei 2023 yang berisi terkait perubahan Peraturan KPU yang tidak lagi memuat kewajiban LHKPN bagi calon terpilih dalam Pemilu 2024.
"Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam surat tersebut.
Baca juga: Koalisi Sipil Somasi Bawaslu agar Pastikan KPU Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan
Ketua KPU Hasyim Asy'ari kemudian mengatakan pihaknya akan mewajibkan calon anggota legislatif melaporkan LHKPN setelah menjadi calon terpilih.
"Sebetulnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara, surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan itu kan berlakunya bagi yang akan menjadi penyelenggara negara," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.