JAKARTA, KOMPAS.com - Jam menunjukkan pukul 12.10 WIB saat tiba-tiba suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang semula sedikit tenang mendadak riuh pada Rabu (17/5/2023) siang.
Mesin mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau gelap yang sejak awal sudah standby sejak pukul 11.15 WIB di samping lobi Gedung Bundar, dinyalakan.
Tiba-tiba, dari dalam gedung tempat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan jajarannya itu berkantor, keluar beberapa pegawai Korps Adhyaksa berseragam coklat sembari mengawal Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam keadaan tangan diborgol.
Tak hanya pegawai kejaksaan, sejumlah personel TNI berbaret biru dari Korps Polisi Militer turut mengawal menteri yang juga kader Partai Nasdem itu saat digelandang ke mobil tahanan.
Baca juga: Berita Media Asing soal Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi
Sejumlah awak media yang semula duduk sembari menunggu pemeriksaan Johnny, mendadak bangkit berdiri. Lensa kamera awak televisi menyorot tajam setiap langkah Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.
Pun demikian, jepretan kamera fotografer pun tak henti-hentinya memotret detik demi detik Johnny masuk ke dalam mobil tahanan.
"Waduh Pak Johnny, Johnny?" teriak salah seorang wartawan pria di lokasi.
"Pak katanya dapat setoran pak? Dapat berapa Pak?" imbuh seorang wartawan wanita.
"Rompi pink Pak? Pak, rompi pink Pak?" timpal wartawan perempuan lainnya.
Namun, tak satupun pertanyaan awak media yang dijawab Johnny yang kini telah berompi pink, rompi khusus yang diberikan oleh penyidik Kejagung kepada setiap orang yang menyandang status tersangka.
Politisi yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR yang membidangi sektor keuangan, perencanaan pembangunan, dan perbankan, itu tak bergeming.
Ia hanya sedikit menarik tipis ujung bibirnya, yang membuatnya terkesan tersenyum datar di bawah kawalan petugas yang sesekali menghalau saat puluhan awak media dari berbagai media mengerumuninya.
Sedianya, Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Pemeriksaan kemarin adalah pemeriksaan ketiga yang dijalani oleh Plate. Namun kemudian, penyidik memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Usai Johny G Plate Diborgol, Saatnya Bongkar Pasang Kabinet
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana beberapa saat setelah Plate dibawa mobil tahanan.