JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, partainya bakal memberikan bantuan hukum pada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Adapun Johnny dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
“Bantuan hukum wajib (diberikan). Kawan-kawan di luar partai meminta bantuan hukum kita kasih, apalagi Sekretaris Jenderal Partai Nasdem,” ujar Surya dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Johny Plate Tersangka, Stafsus Mensesneg: Jabatan Menkominfo Diambilalih Plt, Diumumkan Segera
Ia mengaku masih menganut asas praduga tak bersalah pada Johnny. Dia pun masih memiliki kepercayaan bahwa Johnny tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Sebab, ia telah menanyakan tiga kali pada Johnny soal keterlibatannya pada pengadaan BTS Bakti Kementerian Kominfo itu.
“Dia menyatakan,’enggak ada (keterlibatan),’ Maka saya confident untuk dia sebenarnya tak terseret,” sebut dia.
Terakhir, Surya mengaku masih berpikir positif bahwa tak ada intervensi kekuasaan pada kasus yang menjerat Johnny.
“Sejauh ini saya positive thinking, enggak ada intervensi. Tapi enggak tahu esok hari,” imbuh dia.
Baca juga: KPU Persilakan Johnny G Plate jika Ingin Mundur Jadi Bacaleg Nasdem
Diketahui saat ini Johnny langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Ia diduga terlibat kasus tersebut karena jabatannya selaku Menkominfo yang memiliki kewenangan penggunaan anggaran.
Kasus pengadaan BTS Bakti Kominfo itu diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun.
Baca juga: Johny Plate Tersangka, Stafsus Mensesneg: Jabatan Menkominfo Diambilalih Plt, Diumumkan Segera
Selain Plate dan Anang, Kejagung juga telah menetapkan empat orang dari pihak swasta.
Mereka adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.