JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni meyakini, tidak ada muatan politis di balik penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, sebelum menetapkan Plate sebagai tersangka, Kejagung sudah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menaikkan status hukum Sekjen Partai Nasdem itu.
"Saya rasa ini bukan terkait politik, tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate sudah ditetapkan," kata Sahroni ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Jadi bukan berarti sekonyong-konyong itu muncul jadi tersangka, kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan," imbuhnya.
Baca juga: Deputi KSP: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Murni Penegakan Hukum
Sahroni mengatakan, situasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memang cukup dinamis. Namun, ia meyakini bahwa penetapan status tersangka Plate tak terkait dengan hal itu.
"Pasti. Tapi, kita berupaya yang terbaik dalam koridor yang tepat, mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat," harap Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Terkait perubahan posisi Menkominfo usai Plate ditetapkan sebagai tersangka, Nasdem menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, Nasdem lapang dada jika akhirnya Jokowi melakukan reshuffle.
Baca juga: KPU Tunggu Nasdem soal Status Bacaleg Johnny G Plate Usai Jadi Tersangka
"Ya, legowo enggak apa. Itu kan hak prerogatif presiden. Dari kemarin juga bapak saya, ketum, itu menyampaikan kalau ada reshuffle tidak apa-apa, tidak ada masalah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung Republik Indonesia menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Baca juga: Kejagung: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Terkait Unsur Politik
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung. Tangannya juga terlihat diborgol.
Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.