Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tunggu Nasdem soal Status Bacaleg Johnny G Plate Usai Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/05/2023, 15:54 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu kebijakan Partai Nasdem soal status tersangka yang disandang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Johnny merupakan kader Partai Nasdem, didaftarkan sebagai bakal calon legislatif DPR-RI pada Pemilu 2024. Dan, pada hari ini, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa status bacaleg Johnny bisa gugur apabila kasus sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik,” ujar Idham saat ditemui sebelum rapat RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

“Kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa,” tambah dia.

Baca juga: Kejagung: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Terkait Unsur Politik

Idham mengatakan, proses pergantian nama masih bisa dilakukan selama proses verifikasi administrasi.

“Selama ada SK persetujuan DPP partai yang bersangkutan,” kata Idham.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menkominfo Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu.

Baca juga: Kejagung Sebut Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Bukan Tindak Pidana Biasa

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com