JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jika ingin mundur dari status bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
Diketahui, Johnny G Plate didaftarkan Partai Nasdem menjadi bacaleg, baru saja ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G.
“Apabila ada orang yang sedang terkena masalah hukum pidana, itu misalkan mau mengundurkan diri itu adalah hak yang bersangkutan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari usai rapat RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
“Kalau misalkan mau ditarik oleh partainya itu juga urusan partai yang bersangkutan,” ujarnya lagi.
Baca juga: Deputi KSP: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Murni Penegakan Hukum
KPU membuka pergantian nama bacaleg itu saat proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, yakni pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
“Tetapi itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapannya yaitu pada masa perbaikan,” kata Hasyim.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa status bacaleg Johnny G Plate baru bisa gugur apabila kasus sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik. Kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa,” ujar Idham saat ditemui sebelum rapat RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu.
Baca juga: Pihak Istana Sebut Penggantian Menkominfo Johnny G Plate Diprioritaskan
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Terhadap Johnny G Plate langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, per Rabu ini, 17 Mei 2023 hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian Kominfo Buka Suara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.