JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Nasdem akan berlapang dada jika akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan kabinet atau reshuffle menyusul penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
"Ya legawa, enggak apa. Itu kan (reshuffle) hak prerogatif presiden," kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Hal yang sama, menurut Sahroni, juga akan disampaikan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Baca juga: Surya Paloh Kumpulkan Elite Nasdem Usai Johnny Plate Jadi Tersangka
Dia menyatakan, Surya Paloh bahkan sudah memberikan sinyal Nasdem lapang dada jika Jokowi melakukan pergantian menteri dari kader partainya.
"Dari kemarin juga Bapak saya, Ketum, itu menyampaikan kalau ada reshuffle tidak apa-apa, tidak ada masalah," ujar dia.
Di sisi lain, Sahroni berpendapat bahwa penetapan tersangka Johnny tidak bermuatan politis.
Menurut dia, penetapan tersangka itu sudah melalui proses yang cukup panjang dan tidak mendadak.
"Saya rasa ini bukan terkait politik, tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate sudah ditetapkan," kata dia.
"Jadi, bukan berarti sekonyong-konyong itu muncul jadi tersangka, kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung Republik Indonesia menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol
Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Hari ini, Kejagung juga menahan Plate setelah pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.