JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Ngabalin menyatakan, status Johnny yang merupakan kader partai politik pendukung pemerintah tidak berarti ia mendapat keistimewaan dari Jokowi.
"Bapak Presiden tidak akan melakukan intervensi, meskipun itu kepada partai-partai koalisi pemerintah," kata Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Pihak Istana Sebut Penggantian Menkominfo Johnny G Plate Diprioritaskan
Ngabalin mengingatkan, Plate bukanlah menteri berstatus kader partai politik pendukung pemerintah pertama yang tersandung masalah hukum di pemerintahan Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Batubara dari PDI-P serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Partai Gerindra juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan terus diproses hingga dijatuhi vonis oleh pengadilan.
"Itu artinya bahwa dalam hal penegakan hukum Bapak Presiden tidak akan mungkin mengintervensi," kata Ngabalin.
Ia pun menekankan bahwa Jokowi sudah berulang kali mengingatkan menteri-menterinya agar tidak tersandung masalah hukum karena Jokowi juga tidak akan ikut campur dalam proses hukum.
"Dalam setiap kesempatan, Bapak Presiden telah menyampaikan kepada para menteri, para wakil menteri, para kepala lembaga agar jangan pernah sekali-sekali punya masalah dengan hukum," kata Ngabalin.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dicopot dari Sekjen Nasdem
Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Dengan penetapan ini, total ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.