JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran uang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, pengusutan dilakukan dengan memeriksa beragam saksi, termasuk kemungkinan memeriksa Direktur Jenderal (DIrjen) Anggaran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.
Diketahui, Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka gratifikasi dan TPPU.
"Tentunya sebagaimana kami sampaikan, bahwa siapa pun kemudian bekerja di manapun, tentunya kita akan telusuri apabila keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang saat ini sedang kita lakukan penyidikannya," kata Asep saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: KPK Dalami Kemungkinan Hasil Korupsi Rafael Jadi Saham Perusahaan
Asep mengatakan, KPK akan meminta keterangan terhadap pihak-pihak tersebut. Selanjutnya, lembaga anti rasuah tersebut akan mendalami keterlibatan dari perbuatannya.
"Dan bila kita menemukan adanya fakta-fakta hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi, tentunya kita akan juga melakukan upaya penegakan hukum," ujar Asep.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Belakangan, KPK menetapkan lagi Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU.
Baca juga: Adik Rafael Alun Diperiksa KPK soal Asal-usul Aset Fantastis Sang Kakak
Status hukum tersebut ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AA melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael Alun Trisambodo sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Rafael Alun Trisambodo, Termasuk 21 Kos-kosan di Jakbar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.