Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, pengusutan dilakukan dengan memeriksa beragam saksi, termasuk kemungkinan memeriksa Direktur Jenderal (DIrjen) Anggaran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.
Diketahui, Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka gratifikasi dan TPPU.
"Tentunya sebagaimana kami sampaikan, bahwa siapa pun kemudian bekerja di manapun, tentunya kita akan telusuri apabila keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang saat ini sedang kita lakukan penyidikannya," kata Asep saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Asep mengatakan, KPK akan meminta keterangan terhadap pihak-pihak tersebut. Selanjutnya, lembaga anti rasuah tersebut akan mendalami keterlibatan dari perbuatannya.
"Dan bila kita menemukan adanya fakta-fakta hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi, tentunya kita akan juga melakukan upaya penegakan hukum," ujar Asep.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Belakangan, KPK menetapkan lagi Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AA melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael Alun Trisambodo sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/16/22292591/kpk-buka-kemungkinan-periksa-dirjen-anggaran-kemenkeu-dalam-kasus-rafael