JAKARTA, KOMPAS.com - Adik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT), Gangsar Sulaksono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/5/2023). Pemeriksaan itu dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan oleh tim penyidik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui asal-usul harta bernilai fantastis yang diperoleh sang kakak.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal-usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT," kata Ali Fikri dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023).
Bersama Gangsar, ada tiga saksi lain yang diperiksa, yaitu Markus Seloadji (pensiunan), Petrus Giri Hesnawan (pensiunan), dan perwakilan PT Intercon Enterprises.
Baca juga: Adik Rafael Alun Bungkam Setelah Diperiksa KPK
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Gangsar baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.55 WIB, Senin (15/5/2023).
Ia mengenakan jaket berwarna hitam dan menggendong tas ransel. Nyaris separuh wajahnya tertutup masker berwarna abu.
Saat keluar dari lobi Gedung KPK, Gangsar tak menjawab pertanyaan wartawan, baik mengenai materi pemeriksaan hingga jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Gangsar berjalan cepat meninggalkan Gedung KPK.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan ia menjadi perantara artis berinisial R, turut mengelola kekayaan Rafael, maupun menjadi nominee, ia diam.
Gangsar hanya melontarkan kalimat penolakan.
“Tidak ada tanggapan,” ujar Gangsar singkat.
Baca juga: Usai Dicegah, Adik Rafael Alun Kini Diperiksa KPK sebagai Saksi
Berdasarkan catatan Kompas.com, Gangsar merupakan salah satu orang yang masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan. Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.