JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Jumat (12/5/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, rumah yang digeledah berada di perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
Rumah mewah yang disebut-sebut sebagai istana itu viral di media sosial beberapa bulan lalu.
“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Penetapan Tersangka Andhi Pramono Berawal dari Pemeriksaan LHKPN
Ali mengatakan, pihaknya segera menyita dan menganalisis obyek yang disita dan dihubungkan dengan unsur dugaan gratifikasi.
Adapun Andhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan.
Perkara Andhi bermula dari klarifikasi LHKPN. Hasil pemeriksaan kekayaan itu dilimpahkan dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Perkara Andhi kemudian diselidiki sebelum akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan dalam proses penyidikan,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Ini Pergerakan Harta Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah.
Anak Andhi, Atasya Yasmine juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atas hingga bawah mencapai Rp 25 juta.
Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab malam.
Sementara itu, gaya hidup Andhi dipantau PPATK.
Lembaga itu mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono. Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Ali Fikri mengatakan, klarifikasi dilakukan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring memeriksa LHKPN yang bersangkutan.
"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK," ujar Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.