JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyita barang milik Rafael Alun Trisambodo yang berada di dalam kuasa pengusaha Grace Dewi Riady atau Grace Tahir jika memang bersumber dari korupsi.
Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau itu hasil tindak pidana korupsi ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: KPK Sebut Grace Tahir Diperiksa Terkait TPPU Rafael Alun
Asep menuturkan, saat ini tim penyidik tengah memeriksa apakah barang Rafael di Grace bersumber dari tindak pidana korupsi.
Menurut Asep, dalam aksinya, pelaku TPPU menempatkan atau mengalihkan uang hasil korupsinya ke orang lain menjadi barang bernilai ekonomis.
“Nah ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan seperti itu,” kata Asep.
Jika barang Rafael yang ada di Grace tidak bersumber dari korupsi, KPK tidak akan melakukan penyitaan.
Menurut Asep, penting dipahami bahwa tidak semua aset milik koruptor bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Beberapa harta mereka didapatkan dengan cara sah seperti waris dan lainnya.
“Misal dari Mba Grace Tahir, Mba Grace Tahir tuh kita cek apakah itu hasil dari tipikor atau bukan, kalau bukan ya enggak kita ini (sita) juga,” tutur dia.
Adapun Grace Tahir lahir di tengah keluarga konglomerat besar.
Ayahnya, Dato Sri Tahir diketahui sebagai pendiri Mayapada Group. Bisnisnya meliputi jasa keuangan seperti perbankan, jasa kesehatan, perhotelan, pertambangan, hingga ritel.
Sementara itu, ibu Grace, Rosy Riady merupakan putri pendiri Lippo Group, Mochtar Riady.
Pada hari ini, KPK memeriksa Grace sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan, Grace tak mau menjawab pertanyaan wartawan.
KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: Rafael Alun Diduga Dapat Uang Korupsi Lebih dari Rp 1,3 Miliar
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.