Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa 2 Hari, Sejumlah Partai Politik Belum Daftarkan Caleg ke KPU RI, Ini Daftarnya

Kompas.com - 12/05/2023, 18:21 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 sudah berjalan selama 12 hari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka masa pendaftaran bakal caleg sejak 1 Mei 2023 dan akan ditutup pada 14 Mei 2023. Artinya, masa pendaftaran caleg tersisa dua hari lagi.

Pendaftaran bakal caleg dilakukan di KPU masing-masing tingkatan. Artinya, bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendaftar ke KPU pusat.

Sementara, bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi mendaftar ke KPU Provinsi. Sedangkan bakal caleg DPRD Kabupaten/Kota mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga: Selain Kepala Desa, Sederet Pejabat Ini Harus Mundur dari Jabatan jika Jadi Caleg

Pada Pemilu 2024 ini, tercatat ada 24 partai politik yang bakal berkontestasi. Jumlah tersebut terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Hingga H-2 penutupan pendaftaran, sejumlah partai politik belum mendaftarkan bakal calegnya ke KPU RI. Partai mana saja? Berikut rangkumannya.

8 partai mendaftar

Hingga Jumat (12/5/2023), tercatat 8partai politik telah mendaftarkan calegnya ke KPU RI. Ke-8 partai politik itu yakni:

1. PKS
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU RI. Pendaftaran dipimpin langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu pada Senin (8/5/2023).

Partai nomor urut 8 itu mendaftarkan 580 bakal caleg untuk berkontestasi di 84 daerah pemilihan (dapil). Dari 580 bacaleg tersebut, 35,9 persen di antaranya merupakan bacaleg perempuan.

Baca juga: Ramai-ramai Kepala Desa Mundur karena Jadi Caleg, Menteri Mundur Juga?

2. Partai Hanura
Menyusul PKS, Partai Hanura mendaftarkan bakal calegnya ke KPU RI pada Rabu (10/5/2023). Hanura sengaja memilih tanggal tersebut sesuai dengan nomor urutnya pada Pemilu 2024 yakni nomor 10.

Partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu memaksimalkan kuota dengan mendaftarkan 580 bakal caleg DPR RI untuk 84 dapil. Dari jumlah tersebut, 32 persen di antaranya merupakan caleg perempuan.

3. PDI Perjuangan
Pada Kamis (11/5/2023), giliran partai nomor urut 3, PDI Perjuangan, yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU RI.

Pendaftaran yang diramaikan oleh iring-iringan dokar dan karnaval budaya itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto dan sejumlah elite PDI-P lainnya seperti Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah hingga Ketua Fraksi PDI-P di DPR RI Utut Adianto.

Partai yang dimotori Megawati Soekarnoputri tersebut mendaftarkan 580 bakal caleg DPR RI, dengan persentase caleg perempuan sebesar 33 persen.

Sejumlah nama besar didaftarkan sebagai caleg PDI-P seperti Ketua DPR RI Puan Maharani hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Pawai tarian budaya Betawi yaitu Ondel-ondel mengiringi pendaftaran bacaleg PDI-P, Kamis (11/5/2023).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Pawai tarian budaya Betawi yaitu Ondel-ondel mengiringi pendaftaran bacaleg PDI-P, Kamis (11/5/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com