Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Menteri Jokowi Bersiap Daftar Caleg DPR RI, Haruskah Mundur dari Kabinet?

Kompas.com - 10/05/2023, 17:34 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo dikabarkan hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pemilu 2024.

Para menteri yang juga kader partai politik ini tengah bersiap mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang membuka pendaftaran caleg selama 1-14 Mei 2023.

Lantas, bolehkah menteri yang kelak menjadi caleg tetap duduk di kursi kabinet? Adakah aturan yang melarang menteri harus mundur jika menjadi caleg?

Baca juga: Sederet Menteri Jokowi Bersiap Daftar Caleg DPR RI Pemilu 2024, Siapa Saja?

Aturan menteri caleg

Sejauh ini, tak ada aturan yang melarang menteri jadi caleg atau mengharuskan menteri mundur jika menjadi calon anggota legislatif.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Putusan ini diketok oleh Ketua MK kala itu, Hamdan Zoelva, yang memimpin sidang pembacaan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Baca juga: Aturan Baru KPU Bisa Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan di Hampir Separuh Dapil

Menurut Mahkamah, jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri, yang bersangkutan dapat dipertahankan, atau sebaliknya.

Jabatan menteri berbeda dengan jabatan lain seperti bupati yang dipilih secara demokratis sehingga eksistensinya bergantung pada yang bersangkutan. Berbeda pula dengan pejabat BUMN yang terikat pada aturan disiplin di lingkungan BUMN dan pemegang saham.

Memang, menurut Mahkamah, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif punya potensi menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pencalonannya.

Namun, Mahkamah menilai, hal itu dapat ditekan karena ada mekanisme kontrol dari Presiden, DPR, maupun oleh masyarakat.

Baca juga: KPU Sebut Pendaftaran Bakal Caleg Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

“Betapa pun besarnya kewenangan menteri, namun segala kebijakan yang dibuat menteri, tidak terlepas dari kontrol Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUD 1945,” demikian argumen MK.

Namun demikian, merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2012 khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf k, seseorang yang menjabat sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mundur dari jabatannya jika hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Cuti

Jelang Pemilu 2019 lalu, Jokowi mempersilakan menterinya maju sebagai caleg. Saat itu, Presiden mengatakan, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak harus mundur, tetapi wajib cuti.

"Ya izin saja. Nanti izin cuti kalau mau kampanye. Jangan sampai ganggu tugas keseharian di dalam pemerintahan. Kan bisa izin cuti," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024, Berlangsung 1-14 Mei 2023

Jokowi meyakini kinerja pemerintahan tidak akan terganggu apabila menterinya cuti. Sebab, tugas mereka bisa digantikan oleh menteri lain.

“Bisa saja dari Menko atau rekan menteri yang lain. Kalau ke luar negeri kan juga ada. Seminggu ada yang ganti," kata dia.

Jokowi mengaku paham bahwa sebagian menterinya tergabung dalam partai politik. Oleh karena itu, wajar apabila parpol tempat mereka bernaung memberikan tugas sebagai caleg.

“Saya kira wajar saja kalau mereka ditugaskan partai untuk menjadi caleg,” tutur mantan Wali Kota Solo itu.

Tahun 2019 lalu, ada sejumlah menteri Jokowi yang maju sebagai caleg, di antaranya Puan Maharani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), serta Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: Saat Jokowi Tegaskan Reshuffle Kabinet Segera Terjadi...

Sejumlah nama

Jelang Pemilu 2024, sejumlah menteri Jokowi juga disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Salah satunya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu rencananya bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I yang meliputi Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga disebut-sebut hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Pemilu 2024.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikabarkan bakal maju dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II yang meliputi wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.

Lalu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga dikabarkan bakal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PKB.

Selain itu, ada nama Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Ferry Noor yang dipastikan akan maju sebagai caleg Pemilu 2024 dari Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor.

PDI Perjuangan juga memastikan bahwa akan ada menterinya di Kabinet Indonesia Maju yang bakal mendaftarkan diri sebagai caleg Pemilu 2024.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, jumlah caleg yang berlatar belakang menteri Jokowi akan bertambah. Namun demikian, dia belum bisa memastikan siapa saja sosok menteri itu.

“Jumlah menteri yang didaftarkan menjadi caleg pada Pemilu 2024 juga akan bertambah,” katanya saat jumpa pers di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Kisah Persahabatan Jokowi-Surya Paloh: Dulu Hangat bak Adik-Kakak, Kini Seakan Saling Meninggalkan

Adapun kader PDI-P yang duduk sebagai menteri Jokowi di antaranya Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Lalu, ada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Ada pula Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, lalu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Tak lupa, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com