Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Konsultasi Lagi ke DPR dan Pemerintah soal Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Kompas.com - 10/05/2023, 16:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal rencana mengubah aturan baru yang bisa mengurangi caleg perempuan pada Pemilu 2024 akibat teknis pembulatan ke bawah.

"Berkaitan dengan pembentukan/perubahan aturan itu harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sesuai Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata komisioner KPU RI Idham Holik dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Hanura Daftarkan 580 Bacaleg ke KPU, 32 Persen di Antaranya Perempuan

Belum diketahui kapan KPU RI akan melakukan konsultasi itu, sebab DPR RI belum memasuki masa sidang karena reses hingga pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan ditutup pada Minggu (14/5/2023).

Idham mengatakan bahwa pihaknya berupaya berkomunikasi secepatnya dengan pemerintah dan parlemen.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku bakal menyampaikan segala dinamika yang muncul akibat aturan ini, termasuk protes dari kalangan pegiat pemilu dan aktivis kesetaraan gender serta pemerintah lewat Kementerian PPPA.

Idham menegaskan, yang merupakan kewajiban adalah bentuk konsultasi itu sendiri, yang bertujuan untuk mengonfirmasi pandangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Akan tetapi, hasil kesimpulan rapat konsultasi ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi KPU. KPU independen dalam menyusun peraturannya.

"Jadi konteksnya bukan dominasi," ujar dia.

Baca juga: Rahayu Saraswati: Parpol Kurang Caleg Perempuan Harus Mundur dari Pemilu, Bukan Akali Aturan

Uniknya, ketika draf rancangan aturan ini diuji publik pada 8 Maret 2023, KPU memang telah mengatur pembulatan ke atas agar tak menimbulkan masalah keterwakilan perempuan 30 persen dalam daftar bacaleg.

Baru dalam draf konsultasi yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, 12 April 2023, KPU mengatur opsi pembulatan ke bawah untuk hasil desimal kurang dari koma lima, persis Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang kemudian disahkan pada 18 April 2023.

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PKS Mardani Ali Sera, mengonfirmasi bahwa perubahan ini terjadi dalam rapat konsinyering antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI, yang diselenggarakan sebelum RDP.

"Beberapa teman (partai politik di) DPR punya masalah memenuhi kuota (keterwakilan 30 persen caleg perempuan)," kata Mardani ditemui di kantor KPU RI, Senin (8/5/2023).

Menurut dia, KPU menyetujui metode pembulatan ke bawah jika keterwakilan 30 persen caleg perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma 5, sebab hal itu dianggap sesuai kaidah matematis.

"Pembahasan di situ (rapat konsinyering) kita pakai formula matematika," lanjutnya.

Baca juga: KPU Akui Diprotes Pemerintah soal Aturan Baru yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Idham pun membenarkan bahwa beleid itu hasil pembahasan dengan partai politik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com