"Dalam proses konsultasi itu mengalami dinamika dan menggunakan pendekatan matematika murni. (Terjadi) pada saat pembahasan bersama pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) dan itu juga dihadiri Bawaslu dan DKPP," kata dia, Senin.
Aturan bermasalah ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma 5.
Baca juga: DPC Hanura Depok Daftarkan 50 Bacaleg DPRD ke KPU Depok, Didominasi Perempuan
Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat delapan kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.
Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total delapan kursi di dapil itu cukup hanya dua orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Padahal, dua dari lapan kursi setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.